Pemkot Makassar Tegur Pengelola Cafe yang Pakai Fasum untuk Komersial

Rabu, 13 April 2022 - 21:06 WIB
loading...
Pemkot Makassar Tegur...
Pengelola Cafe Agung mendapat teguran Pemerintah Kota Makassar, karena menggunakan fasilitas umum (fasum) untuk kepentingan pribadi. Foto: Sindonews/Maman Sukirman
A A A
MAKASSAR - Pengelola Cafe Agung menjadi mendapat teguran keras dari Pemerintah Kota Makassar . Hal itu disebabkan bangunan yang berlokasi di Jalan Dr Sam Ratulangi itu dinilai menggunakan fasilitas umum (fasum) untuk kepentingan pribadi.

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, mengatakan pihak pengelola cafe sepenuhnya bersalah, lantaran menggunakan fasum untuk kepentingan komersial.

Baca Juga: Pemkot Makassar Belum Izinkan Resepsi Pernikahan

"Tadi dia datang tapi saya tidak tahu apa motivasinya datang. Jadi saya tegur juga. Kan memakai fasum fasos itu berat konsekuensinya apalagi menyewakan," katanya.

Menurut pengakuan Danny sapaannya pihak pengelola cafe berdalih hanya melakukan penutupan drainase. Padahal, yang berhak melakukan penutupan drainase hanya Dinas Pekerjaan Umum (DPU).

"Jadi saya bilang itu bukan urusanmu untuk menutup. Kan kemarin dia terlalu superpower karena merasa ada yang melindungi. Dia tersinggung tadi, dia bilang bagaimana mau diatur, saya bilang tidak ada baku atur-atur," tegasnya.

Danny pun meminta pengelola cafe untuk menemui pihak Inspektorat. Sebab pada dasarnya, penggunaan fasilitas umum maupun fasilitas sosial , harus melalui permohonan kerja sama barang milik daerah.

Nantinya, dilanjutkan dengan sewa lahan agar menjadi kontribusi kepada pemerintah daerah. "Jadi saya suruh mereka ke Inspektorat dulu karena pasti pasti kena denda itu. Dia kan bikin tempat parkir di atas. Itu bahaya sekali. Itu komersil. Sudah pidana itu, sudah mengambil keuntungan," jelasnya.

Danny pun masih memberi kesempatan kepada pengelola cafe untuk menyelesaikan persoalan ini dengan cara persuasif. Jika tidak diindahkan, maka pembongkaran bakal dilakukan.

Baca Juga: Pemkot Makassar Matangkan Konsep Sekolah Terintegrasi

"Kita coba persuasif dulu, karena kalau dibongkar juga bukan solusi. Kenapa tidak, kita bikin perjanjian baru didenda yang sebelumnya, tapi harus ada direview dari Inspektorat dulu," pungkasnya.

Kepala Dinas Pertanahan Makassar Akhmad Namsum mengatakan, pelanggaran yang dilakukan pengelola Cafe Agung sudah berlangsung sejak lama. Namun, tak sedikitpun menjadi kontribusi ke pemerintah kota.

"Jadi saya minta untuk ditindaklanjuti. Karena seharusnya, sebelum digunakan harus ada izin dari Pemkot," ujarnya.

Sebelumnya, pihak Dinas Pertanahan juga telah melayangkan surat teguran, namun belum ada respons yang berarti dari pihak pengelola cafe.

Jika tak ada titik temu, langkah pembongkaran bakal dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasum tersebut sebagai drainase. "Daripada ini merugikan banyak orang, kami akan ambil reaksi," tegasnya.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Legislator DPRD DKI...
Legislator DPRD DKI dari Perindo Dina Siap Jembatani Masalah Terkait Fasos Fasum
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
Lahan Fasum Kalideres...
Lahan Fasum Kalideres Permai Harusnya Hijau malah Dikuasai Bangunan Liar
DPRD Kota Bogor Siap...
DPRD Kota Bogor Siap Selesaikan Sengketa Fasos dan Fasum Perumahan Taman Cibalagung
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Pj Gubernur DKI Heru...
Pj Gubernur DKI Heru Minta Pengembang di Jakarta Selesaikan Kewajiban Fasos Fasum
BPN DKI Apresiasi RPA...
BPN DKI Apresiasi RPA Perindo Kawal Aduan Warga soal Jual Beli Fasum
Dapat Intimidasi, Ketua...
Dapat Intimidasi, Ketua RT Riang Prasetya Minta Perlindungan Kapolri, Panglima TNI, hingga Presiden
Rekomendasi
Tips MotionTrade: Modus...
Tips MotionTrade: Modus Penipuan Berkedok Customer Service, Investor Wajib Waspada!
5 Perintah Al-Quran...
5 Perintah Al-Qur'an terhadap Anak Yatim, Muslim Wajib Tahu dan Mengamalkannya
Ketum PASI Luhut Panjaitan...
Ketum PASI Luhut Panjaitan Apresiasi Dukungan Prabowo untuk Pelatnas Jangka Panjang
Berita Terkini
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved