Pemkot Makassar Tegur Pengelola Cafe yang Pakai Fasum untuk Komersial

Rabu, 13 April 2022 - 21:06 WIB
loading...
Pemkot Makassar Tegur...
Pengelola Cafe Agung mendapat teguran Pemerintah Kota Makassar, karena menggunakan fasilitas umum (fasum) untuk kepentingan pribadi. Foto: Sindonews/Maman Sukirman
A A A
MAKASSAR - Pengelola Cafe Agung menjadi mendapat teguran keras dari Pemerintah Kota Makassar . Hal itu disebabkan bangunan yang berlokasi di Jalan Dr Sam Ratulangi itu dinilai menggunakan fasilitas umum (fasum) untuk kepentingan pribadi.

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, mengatakan pihak pengelola cafe sepenuhnya bersalah, lantaran menggunakan fasum untuk kepentingan komersial.



"Tadi dia datang tapi saya tidak tahu apa motivasinya datang. Jadi saya tegur juga. Kan memakai fasum fasos itu berat konsekuensinya apalagi menyewakan," katanya.

Menurut pengakuan Danny sapaannya pihak pengelola cafe berdalih hanya melakukan penutupan drainase. Padahal, yang berhak melakukan penutupan drainase hanya Dinas Pekerjaan Umum (DPU).

"Jadi saya bilang itu bukan urusanmu untuk menutup. Kan kemarin dia terlalu superpower karena merasa ada yang melindungi. Dia tersinggung tadi, dia bilang bagaimana mau diatur, saya bilang tidak ada baku atur-atur," tegasnya.

Danny pun meminta pengelola cafe untuk menemui pihak Inspektorat. Sebab pada dasarnya, penggunaan fasilitas umum maupun fasilitas sosial , harus melalui permohonan kerja sama barang milik daerah.

Nantinya, dilanjutkan dengan sewa lahan agar menjadi kontribusi kepada pemerintah daerah. "Jadi saya suruh mereka ke Inspektorat dulu karena pasti pasti kena denda itu. Dia kan bikin tempat parkir di atas. Itu bahaya sekali. Itu komersil. Sudah pidana itu, sudah mengambil keuntungan," jelasnya.

Danny pun masih memberi kesempatan kepada pengelola cafe untuk menyelesaikan persoalan ini dengan cara persuasif. Jika tidak diindahkan, maka pembongkaran bakal dilakukan.



"Kita coba persuasif dulu, karena kalau dibongkar juga bukan solusi. Kenapa tidak, kita bikin perjanjian baru didenda yang sebelumnya, tapi harus ada direview dari Inspektorat dulu," pungkasnya.

Kepala Dinas Pertanahan Makassar Akhmad Namsum mengatakan, pelanggaran yang dilakukan pengelola Cafe Agung sudah berlangsung sejak lama. Namun, tak sedikitpun menjadi kontribusi ke pemerintah kota.

"Jadi saya minta untuk ditindaklanjuti. Karena seharusnya, sebelum digunakan harus ada izin dari Pemkot," ujarnya.

Sebelumnya, pihak Dinas Pertanahan juga telah melayangkan surat teguran, namun belum ada respons yang berarti dari pihak pengelola cafe.

Jika tak ada titik temu, langkah pembongkaran bakal dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasum tersebut sebagai drainase. "Daripada ini merugikan banyak orang, kami akan ambil reaksi," tegasnya.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2028 seconds (0.1#10.140)