Razia Dikasih Uang Damai Rp20 Ribu, 2 Oknum Polisi Pukuli Sopir Truk
Senin, 11 April 2022 - 20:09 WIB
JOMBANG - Dua oknum anggota polisi tertangkap kamera memukul seorang sopir truk, di Jalan Raya Jabon, Kecamatan Kota Jombang, Jawa Timur. Lantaran, sang sopir tidak mau menyerahkan kunci truknya.
Kapolres Jombang, AKBP Nur Hidayat mengatakan, kedua oknum anggota polisi itu adalah Bripka W dan Aiptu IM.
"Bermula dari dikejarnya sopir truk yang dikemudikan oleh Afan. Setelah dilakukan pemeriksaan, buku kir dan STNK truk milik Afan ternyata sudah mati," katanya, kepada wartawan, Senin (11/4/2022).
Afan kemudian memberikan uang damai sebesar Rp20 ribu, kepada kedua petugas itu. Uang tersebut lalu diterima dan surat-surat truk yang sebelumnya diambil, dikembalikan kepada Afan.
"Jadi sebenarnya peristiwa itu hanya salah paham. Saat itu, petugas kami sedang melakukan razia terhadap truk yang muatannya melebihi tonase. Namun, saat akan dihentikan, sopir truk tidak mau berhenti," jelasnya.
Alhasil, truk pun dikejar oleh kedua anggota tersebut. Saat tertangkap, anggota pun berusaha mengambil kunci truk. Tetapi Afan menolak memberikan, sehingga terjadi pemukulan terhadapnya.
Sementara itu, Afan mengaku saat kejadian truknya dalam keadaan kosong. Dia juga sempat berhenti saat dihentikan kedua petugas itu. Tidak ada niat pada dirinya untuk kebur atau melarikan diri.
"Saat saya berhenti, kedua anggota polisi itu tetap bersikap kasar dan melakukan pemukulan," sambungnya.
Kasus ini berakhir di Propam. Setelah diproses, sopir truk dan kedua oknum polisi tersebut akhirnya berdamai.
Kapolres Jombang, AKBP Nur Hidayat mengatakan, kedua oknum anggota polisi itu adalah Bripka W dan Aiptu IM.
"Bermula dari dikejarnya sopir truk yang dikemudikan oleh Afan. Setelah dilakukan pemeriksaan, buku kir dan STNK truk milik Afan ternyata sudah mati," katanya, kepada wartawan, Senin (11/4/2022).
Afan kemudian memberikan uang damai sebesar Rp20 ribu, kepada kedua petugas itu. Uang tersebut lalu diterima dan surat-surat truk yang sebelumnya diambil, dikembalikan kepada Afan.
"Jadi sebenarnya peristiwa itu hanya salah paham. Saat itu, petugas kami sedang melakukan razia terhadap truk yang muatannya melebihi tonase. Namun, saat akan dihentikan, sopir truk tidak mau berhenti," jelasnya.
Alhasil, truk pun dikejar oleh kedua anggota tersebut. Saat tertangkap, anggota pun berusaha mengambil kunci truk. Tetapi Afan menolak memberikan, sehingga terjadi pemukulan terhadapnya.
Sementara itu, Afan mengaku saat kejadian truknya dalam keadaan kosong. Dia juga sempat berhenti saat dihentikan kedua petugas itu. Tidak ada niat pada dirinya untuk kebur atau melarikan diri.
"Saat saya berhenti, kedua anggota polisi itu tetap bersikap kasar dan melakukan pemukulan," sambungnya.
Kasus ini berakhir di Propam. Setelah diproses, sopir truk dan kedua oknum polisi tersebut akhirnya berdamai.
(san)
tulis komentar anda