Eks Kepala Desa yang Korupsi Dana APBDes Rp641 Juta Berakhir Tragis

Kamis, 18 Juni 2020 - 14:17 WIB
Eks Kades di Kabupaten Ogan Ilir, Jon Heri (43), Senin (15/6) dijebloskan ke panjara atas dugaan kasus korupsi penyimpangan dana APBDes Rp641 juta. Foto/Ilustrasi
PALEMBANG - Jajaran Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Subdit Tindak Pidana Korupsi menangkap mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ogan Ilir, Jon Heri (43), Senin (15/6/2020) lalu.

Diketahui, tersangka menjabat Kades di Desa Arisan Gading, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, selama satu periode yakni dari tahun 2013-2019.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, tersangka diamankan petugas atas dugaan kasus korupsi penyimpangan dana Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes) sebesar Rp641 juta selama dirinya menjabat Kades.

"Ada dua modus operandi yang telah dilakukan pelaku. Pertama soal pekerjaan proyek jalan yang tidak sesuai dengan laporan. Kedua soal dana desa yang fiktif," ujar Supriadi, Kamis (18/6/2020). (Baca juga: Polisi Temukan Ladang Ganja Siap Panen di Perkebunan Kopi Empat Lawang )

Supriadi menjelaskan, dari pagu anggaran 2018 senilai Rp1 miliar, diduga ada Rp210 juta yang digunakan Jon untuk keperluannya. Tersangka diduga melaporkan dana desa itu sudah digunakan, namun faktanya tidak ada.



"Ada juga pekerjaan pembangunan jalan yang diduga tidak sesuai ketentuan. Polisi menyebut secara total negara dirugikan Rp641 juta," jelasnya. (Baca juga: Lima Daerah di Sumsel Bisa Memulai Kembali Aktivitas Sekolah )

Menurutnya, kasus yang menonjol memang kasus dana fiktif tersebut. Jadi setelah di audit diketahui ada penyimpangan dana desa, termasuk untuk kegiatan desa lainnya juga dipakai untuk keperluan pribadi.

"Tersangka sempat diperiksa oleh polisi pada September 2019. Dia kemudian diduga kabur ke Jakarta dan tidak memenuhi panggilan dari penyidik sebanyak dua kali. Setelah penyidikan secara intensif, pelaku dan keluarga diketahui ada di Jakarta. Jadi pada 15 Juni kemarin ditangkap dan ditahan di Mapolda Sumsel untuk penyidikan," tandasnya.
(mpw)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More