Polisi Temukan Ladang Ganja Siap Panen di Perkebunan Kopi Empat Lawang

Kamis, 18 Juni 2020 - 09:13 WIB
loading...
Polisi Temukan Ladang Ganja Siap Panen di Perkebunan Kopi Empat Lawang
Polisi di Empat Lawang Kembali Temukan Ladang Ganja Siap Panen di Perkebunan Kopi. Foto/SindoTV/Era Neizma Wedya
A A A
EMPAT LAWANG - Tim Satuan Narkoba Polres Empat Lawang berhasil mengungkap satu lagi ladang ganja di Desa Kembahang Baru, Kecamatan Talang Padang, Selasa (16/6/2020).

Lokasi penemuan tepatnya terletak di areal perkebunan kopi warga. Diketahui bahwa sehari sebelumnya Tim Sat Narkoba berhasil ungkap ladang ganja di Kecamatan Lintang Kanan dan berhasil mengamankan ratusan batang ganja dan pemiliknya. (Baca juga: Ladang Ganja Ditemukan di Empatlawang, 100 Batang Disita )

Dalam penggerebekan kemarin, polisi mengamankan barang bukti puluhan batang tanaman ganja siap panen berikut pemilik ladang, Lis Tasropi (40).

Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu melalui Kasatres Narkoba Iptu Rusdianto mengatakan, keberhasilan ungkap kasus petani kopi menanam ganja ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Empat Lawang.

Berdasarkan informasi tersebut tim bergerak melakukan penyelidikan hingga diketahui keberadaan ladang ganja tersebut. Kemudian Tersangka diamankan saat sedang berada di dalam pondok di areal kebun miliknya. Saat dilakukan penyisiran di kebun tersangka ditemukan sekitar 40 batang tanaman ganja siap panen.

“Batang ganja yang berhasil kami temukan tersebut tingginya sekitar 1 sampai 1,5 meter, dan 20 batang berupa bibit ganja yang ditanam di dalam polibag oleh tersangka,” kata dia.

Selain itu saat dilakukan penggeledahan di dalam pondok ditemukan bungkusan kertas diduga berisi daun ganja kering siap jual.

Menurut pengakuan tersangka, Lis Tasropi dirinya sejak 3 tahun belakangan ini menanam ganja dan selama kurun waktu itu ladang ganjanya sudah 2 kali panen.

“Iya pak sudah 3 tahun ini aku menanam ganja, kalau panen baru 2 kali, dan dijual Rp100.000 per ons, uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata tersangka.

Atas perbuatannya itu tersangka akan dikenakan pasal 111 dan 114 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 15 tahun kurungan penjara.

(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2180 seconds (0.1#10.140)