Kemenkumham Sulsel Harmoni Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Enrekang
Kamis, 07 April 2022 - 20:15 WIB
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Enrekang , Addi, menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel yang telah membantu dalam proses harmonisasi Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Ia berharap adanya masukan dari tim Kanwil Sulsel agar Perda yang disusun betul-betul bermanfaat untuk masyarakat Enrekang.
Addi menjelaskan jumlah penduduk setiap tahunnya bertambah, otomatis diikuti dengan kebutuhan pangan juga pasti bertambah. Di lain pihak, pemanfaatan lahan diketahui setiap tahunnya banyak sekali lahan pertanian yang berubah fungsi menjadi lahan untuk perumahan dan kegiatan-kegiatan lain.
"Otomatis ini akan mengurangi potensi produksi pangan kita, sehingga untuk mendukung kemandirian pangan dan ketahanan pangan nasional, pemerintah perlu membuat suatu aturan untuk melindungi lahan lahan pertanian, khususnya lahan pertanian pangandi Enrekang," ujar dia.
Tim Perancang zonasi Enrekang: Norma, Muhammad Arif As’ad, Andi Rismayana, dan A. Adryana Akbar memberikan tanggapan bahwa secara umum ranperda tersebut telah memenuhi kaidah meliputi teknik pembentukan dan perumusan norma. Hal itu sebagaimana diatur dalam lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Namun masih ada penyempurnaan terkait substansi dan teknis pembentukan. Pemerintahan Daerah Kabupaten Enrekang berdasarkan atribusi kewenangan yang dimilikinya maka berwenang menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan," ucapnya.
Addi menjelaskan jumlah penduduk setiap tahunnya bertambah, otomatis diikuti dengan kebutuhan pangan juga pasti bertambah. Di lain pihak, pemanfaatan lahan diketahui setiap tahunnya banyak sekali lahan pertanian yang berubah fungsi menjadi lahan untuk perumahan dan kegiatan-kegiatan lain.
"Otomatis ini akan mengurangi potensi produksi pangan kita, sehingga untuk mendukung kemandirian pangan dan ketahanan pangan nasional, pemerintah perlu membuat suatu aturan untuk melindungi lahan lahan pertanian, khususnya lahan pertanian pangandi Enrekang," ujar dia.
Tim Perancang zonasi Enrekang: Norma, Muhammad Arif As’ad, Andi Rismayana, dan A. Adryana Akbar memberikan tanggapan bahwa secara umum ranperda tersebut telah memenuhi kaidah meliputi teknik pembentukan dan perumusan norma. Hal itu sebagaimana diatur dalam lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Namun masih ada penyempurnaan terkait substansi dan teknis pembentukan. Pemerintahan Daerah Kabupaten Enrekang berdasarkan atribusi kewenangan yang dimilikinya maka berwenang menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan," ucapnya.
Lihat Juga :