Raup Omzet Miliaran Rupiah, Aksi Lintah Solar Subsidi Dihentikan Polda Banten
Sabtu, 02 April 2022 - 07:53 WIB
Dari penangkapan, polisi menyita satu unit truk Toyota Dyna B-9255-CVT yang telah dimodifikasi, di dalamnya terdapat tangki berisi 2.312 liter solar subsidi serta uang tunai Rp15 juta. Dari belakang plat nomornya yang sama yaitu CVT, diduga para pelaku berada di manajemen yang sama.
Selanjutnya dilakukan pengembangan kembali dan polisi berhasil meringkus MS yakni sopir truk mobil boks Diesel A-8742-BM usai dirinya melakukan pengisian BBM solar bersubsidi di SPBU wilayah Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang pada Selasa (29/3/2022) sekira pukul 23.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan tangki duduk berkapasitas empat sampai lima ton yang tersambung dengan tangki bahan bakar kendaraan normal serta uang tunai senilai Rp14,7 juta yang akan digunakan untuk membeli solar ke SPBU lainnya. Penyidik menemukan 1.485 liter solar subsidi di dalam tangki duduk yang telah dimodifikasi.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap perusahaan penerima solar bersubsidi yang dijual oleh para lintah solar tersebut.
“Masih pengembangan perusahaan penerimanya namun modus dari para tersangka ini menjual seolah-olah ini adalah barang resmi sehingga lengkap dengan dokumen palsunya,” ucap Ferria.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Selanjutnya dilakukan pengembangan kembali dan polisi berhasil meringkus MS yakni sopir truk mobil boks Diesel A-8742-BM usai dirinya melakukan pengisian BBM solar bersubsidi di SPBU wilayah Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang pada Selasa (29/3/2022) sekira pukul 23.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan tangki duduk berkapasitas empat sampai lima ton yang tersambung dengan tangki bahan bakar kendaraan normal serta uang tunai senilai Rp14,7 juta yang akan digunakan untuk membeli solar ke SPBU lainnya. Penyidik menemukan 1.485 liter solar subsidi di dalam tangki duduk yang telah dimodifikasi.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap perusahaan penerima solar bersubsidi yang dijual oleh para lintah solar tersebut.
“Masih pengembangan perusahaan penerimanya namun modus dari para tersangka ini menjual seolah-olah ini adalah barang resmi sehingga lengkap dengan dokumen palsunya,” ucap Ferria.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
(don)
tulis komentar anda