Raup Omzet Miliaran Rupiah, Aksi Lintah Solar Subsidi Dihentikan Polda Banten
loading...
A
A
A
SERANG - Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil membekuk para lintah penyedot bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang diduga telah memicu kelangkaan solar di wilayah tersebut. Dalam sehari mereka bisa mendapat dua sampai tiga ton solar dengan keuntungan per harinya minimal Rp30 juta.
Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Ferria Kurniawan mengatakan, kelima pelaku tersebut adalah yakni AH (19), MT (43), RH (30), TZ (49), dan MS (43). Dengan peran berbeda, mereka menyedot solar bersubsidi di sejumlah SPBU yang berada di wilayah Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang dan Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.
“Penangkapan berawal dari informasi beberapa SPBU yang berulang kali sudah menegur kendaraan-kendaraan tersebut karena sering bolak balik. Karena adanya kelangkaan ini kami kemudian turun ke lapangan,” kata AKBP Ferria Kurniawan, Jumat (1/4/2022).
AH dan MT yang merupakan pengemudi juga kernet truk pikap L300 B-9013-CVT ditangkap usai melakukan pengisian solar bersubsidi pada Kamis (24/3/2022) sekira pukul 01.00 WIB di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Ketika diamankan, polisi menemukan sebanyak 477 liter solar bersubsidi. Padahal di SPBU hanya diperbolehkan mengisi solar bersubsidi dengan pembatasan hingga 20 liter.
Para tersangka memiliki modus dengan masuk ke SPBU untuk mengisi BBM seperti biasa. Pasca keluar SPBU, mereka mengubah tombol switch on off untuk memompa solar subsidi dari tangki normal naik ke tangki duduk yang telah dimodifikasi.
Dikarenakan adanya pembatasan pembelian solar subsidi, para tersangka melakukan modus dengan loncat dari SPBU satu ke SPBU lainnya.
Kelima lintah solar subsidi melakukan pembelian solar dari SPBU seharga Rp5.500 per liter dan dijual dengan harga solar non subsidi sekitar Rp7.200 per liter. “Tapi di industri hampir Rp14 ribuan,” kata Ferria.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AH dan MT, polisi melakukan pengembangan hingga ke Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Di hari yang sama, penyidik menangkap RH dan TZ, TZ sendiri merupakan pemodal dan otak dari bisnis lintah solar tersebut.
Dari penangkapan, polisi menyita satu unit truk Toyota Dyna B-9255-CVT yang telah dimodifikasi, di dalamnya terdapat tangki berisi 2.312 liter solar subsidi serta uang tunai Rp15 juta. Dari belakang plat nomornya yang sama yaitu CVT, diduga para pelaku berada di manajemen yang sama.
Selanjutnya dilakukan pengembangan kembali dan polisi berhasil meringkus MS yakni sopir truk mobil boks Diesel A-8742-BM usai dirinya melakukan pengisian BBM solar bersubsidi di SPBU wilayah Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang pada Selasa (29/3/2022) sekira pukul 23.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan tangki duduk berkapasitas empat sampai lima ton yang tersambung dengan tangki bahan bakar kendaraan normal serta uang tunai senilai Rp14,7 juta yang akan digunakan untuk membeli solar ke SPBU lainnya. Penyidik menemukan 1.485 liter solar subsidi di dalam tangki duduk yang telah dimodifikasi.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap perusahaan penerima solar bersubsidi yang dijual oleh para lintah solar tersebut.
“Masih pengembangan perusahaan penerimanya namun modus dari para tersangka ini menjual seolah-olah ini adalah barang resmi sehingga lengkap dengan dokumen palsunya,” ucap Ferria.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Ferria Kurniawan mengatakan, kelima pelaku tersebut adalah yakni AH (19), MT (43), RH (30), TZ (49), dan MS (43). Dengan peran berbeda, mereka menyedot solar bersubsidi di sejumlah SPBU yang berada di wilayah Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang dan Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.
“Penangkapan berawal dari informasi beberapa SPBU yang berulang kali sudah menegur kendaraan-kendaraan tersebut karena sering bolak balik. Karena adanya kelangkaan ini kami kemudian turun ke lapangan,” kata AKBP Ferria Kurniawan, Jumat (1/4/2022).
AH dan MT yang merupakan pengemudi juga kernet truk pikap L300 B-9013-CVT ditangkap usai melakukan pengisian solar bersubsidi pada Kamis (24/3/2022) sekira pukul 01.00 WIB di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Ketika diamankan, polisi menemukan sebanyak 477 liter solar bersubsidi. Padahal di SPBU hanya diperbolehkan mengisi solar bersubsidi dengan pembatasan hingga 20 liter.
Para tersangka memiliki modus dengan masuk ke SPBU untuk mengisi BBM seperti biasa. Pasca keluar SPBU, mereka mengubah tombol switch on off untuk memompa solar subsidi dari tangki normal naik ke tangki duduk yang telah dimodifikasi.
Dikarenakan adanya pembatasan pembelian solar subsidi, para tersangka melakukan modus dengan loncat dari SPBU satu ke SPBU lainnya.
Kelima lintah solar subsidi melakukan pembelian solar dari SPBU seharga Rp5.500 per liter dan dijual dengan harga solar non subsidi sekitar Rp7.200 per liter. “Tapi di industri hampir Rp14 ribuan,” kata Ferria.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AH dan MT, polisi melakukan pengembangan hingga ke Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Di hari yang sama, penyidik menangkap RH dan TZ, TZ sendiri merupakan pemodal dan otak dari bisnis lintah solar tersebut.
Dari penangkapan, polisi menyita satu unit truk Toyota Dyna B-9255-CVT yang telah dimodifikasi, di dalamnya terdapat tangki berisi 2.312 liter solar subsidi serta uang tunai Rp15 juta. Dari belakang plat nomornya yang sama yaitu CVT, diduga para pelaku berada di manajemen yang sama.
Selanjutnya dilakukan pengembangan kembali dan polisi berhasil meringkus MS yakni sopir truk mobil boks Diesel A-8742-BM usai dirinya melakukan pengisian BBM solar bersubsidi di SPBU wilayah Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang pada Selasa (29/3/2022) sekira pukul 23.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan tangki duduk berkapasitas empat sampai lima ton yang tersambung dengan tangki bahan bakar kendaraan normal serta uang tunai senilai Rp14,7 juta yang akan digunakan untuk membeli solar ke SPBU lainnya. Penyidik menemukan 1.485 liter solar subsidi di dalam tangki duduk yang telah dimodifikasi.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap perusahaan penerima solar bersubsidi yang dijual oleh para lintah solar tersebut.
“Masih pengembangan perusahaan penerimanya namun modus dari para tersangka ini menjual seolah-olah ini adalah barang resmi sehingga lengkap dengan dokumen palsunya,” ucap Ferria.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
(don)