Salahgunakan Solar, 7 SPBU di Sumatera Utara Disanksi Pertamina
Jum'at, 09 September 2022 - 13:32 WIB
loading...
Manager Komunikasi dan CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara, Taufikurahman. Foto SINDOnews
A
A
A
MEDAN - PT Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi kepada sebanyak 7 pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ) di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Mereka dijatuhi sanksi karena melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.
Hal itu diungkapkan Manager Komunikasi dan CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara, Taufikurahman, Jumat (9/9/2022). Baca juga: Pelat Nomor Kendaraan Dicatat Saat Isi BBM Subsidi, Ini Penjelasannya
"Di Sumatera Utara ada 7 yang kita jatuhi sanksi. Ini sejak sebelum kenaikan harga BBM. Tapi yang di Sumut ini belum sebanyak di Riau. Di sana jauh lebih banyak," kata Taufik.
Sanksi yang diberikan, kata Taufik, adalah penghentian pasokan solar ke SPBU tersebut untuk jangka waktu tertentu. Pengusaha SPBU yang melakukan penyalahgunaan juga dijatuhi sanksi ekonomi sesuai kontrak kemitraan mereka dengan Pertamina.
Hal itu diungkapkan Manager Komunikasi dan CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara, Taufikurahman, Jumat (9/9/2022). Baca juga: Pelat Nomor Kendaraan Dicatat Saat Isi BBM Subsidi, Ini Penjelasannya
"Di Sumatera Utara ada 7 yang kita jatuhi sanksi. Ini sejak sebelum kenaikan harga BBM. Tapi yang di Sumut ini belum sebanyak di Riau. Di sana jauh lebih banyak," kata Taufik.
Sanksi yang diberikan, kata Taufik, adalah penghentian pasokan solar ke SPBU tersebut untuk jangka waktu tertentu. Pengusaha SPBU yang melakukan penyalahgunaan juga dijatuhi sanksi ekonomi sesuai kontrak kemitraan mereka dengan Pertamina.
Lihat Juga :