Berkas Perkara AKBP Mustari Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Jum'at, 01 April 2022 - 17:58 WIB
MAKASSAR - Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan perwira polisi AKBP Mustari kini terus bergulir. Kali ini Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mlakukan pelimpahan berkas perkara ketangan Kejaksaan.
Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Onny Trimurti Nugroho mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan ke kejaksaan lantaran penyidik sudah menyatakan berkas perkara AKBP Mustari telah rampung. "Berkasnya sudah kami rampungkan makanya kami limpahkan perkara itu ke Kejaksaan," singkatnya saat dikonfirmasi SINDOnews, Jumat (1/4/2022).
Ia mengatakan, pelimpahan berkas perkara dilakukan pada Senin 28 April lalu ke jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Dirinya pun berharap berkas perkara kasus AKBP Mustari dapat dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan atau tidak. "Pelimpahannya ke Kejaksaan dilakukan Senin kemarin, kita tunggu kelanjutannya bagaimana," tambahnya.
Diketahui, penyidik merampungkan berkas perkara milik AKBP Mustari dalam kurun waktu 24 hari sejak gelar perkara penetapan tersangka pada Jumat (4/3) lalu. Kombes Onny juga bilang, penyidik menargetkan berkas perkara ini bisa segera dilakukan tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan berkas perkara.
Sementara Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, kasus AKBP Musatari saat isi sedang diproses oleh Drikrimsus terkait tindak pidana Mustari sudah diajukan ke Kejaksaan dan ditetapkan sebagai tersangka. "Jadi yang berkas Mustari yang ditangani oleh Dirkrimsus dengan pidana sudah diajukan ke Kejaksaan sebagai tersangka," bebernya.
Sebelumnya, penyidik Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sulsel sudah melakukan gelar perkara kasus ini pada Jumat (4/3/2022) lalu. Setelah dua jam gelar perkara, penyidik sepakat AKBP Mustari cukup bukti melakukan tindak asusila.
Diiketahui, oknum AKBP Mustari ditetapkan sebagai tersangka lantaran kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Selain jadi tersangka, AKBP Mustari juga sudah disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada sidang kode etik pada Jumat (11/3/2022). AKBP Mustari dinyatakan bersalah melanggar kode etik profesi Polri, yakni melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Onny Trimurti Nugroho mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan ke kejaksaan lantaran penyidik sudah menyatakan berkas perkara AKBP Mustari telah rampung. "Berkasnya sudah kami rampungkan makanya kami limpahkan perkara itu ke Kejaksaan," singkatnya saat dikonfirmasi SINDOnews, Jumat (1/4/2022).
Ia mengatakan, pelimpahan berkas perkara dilakukan pada Senin 28 April lalu ke jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Dirinya pun berharap berkas perkara kasus AKBP Mustari dapat dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan atau tidak. "Pelimpahannya ke Kejaksaan dilakukan Senin kemarin, kita tunggu kelanjutannya bagaimana," tambahnya.
Diketahui, penyidik merampungkan berkas perkara milik AKBP Mustari dalam kurun waktu 24 hari sejak gelar perkara penetapan tersangka pada Jumat (4/3) lalu. Kombes Onny juga bilang, penyidik menargetkan berkas perkara ini bisa segera dilakukan tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan berkas perkara.
Sementara Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, kasus AKBP Musatari saat isi sedang diproses oleh Drikrimsus terkait tindak pidana Mustari sudah diajukan ke Kejaksaan dan ditetapkan sebagai tersangka. "Jadi yang berkas Mustari yang ditangani oleh Dirkrimsus dengan pidana sudah diajukan ke Kejaksaan sebagai tersangka," bebernya.
Sebelumnya, penyidik Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sulsel sudah melakukan gelar perkara kasus ini pada Jumat (4/3/2022) lalu. Setelah dua jam gelar perkara, penyidik sepakat AKBP Mustari cukup bukti melakukan tindak asusila.
Diiketahui, oknum AKBP Mustari ditetapkan sebagai tersangka lantaran kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Selain jadi tersangka, AKBP Mustari juga sudah disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada sidang kode etik pada Jumat (11/3/2022). AKBP Mustari dinyatakan bersalah melanggar kode etik profesi Polri, yakni melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
(agn)
tulis komentar anda