Bahar bin Smith Tolak Sidang Online, Agenda Persidangan di PN Bandung Ditunda

Selasa, 29 Maret 2022 - 11:55 WIB
Habib Bahar bin Smith.Foto/dok
BANDUNG - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks), Habib Bahar bin Smith menolak sidang perdananya yang digelar secara online, Selasa (29/3/2022).

Penolakan tersebut berimbas pada penundaan agenda persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung itu. Sidang akhirnya dijadwalkan kembali digelar pekan depan.



Baca juga: PN Bandung Antisipasi Datangnya Massa Saat Sidang Perdana Bahar bin Smith Besok

Keputusan penundaan jadwal sidang diambil setelah Bahar enggan keluar dari sel tahanannya di Mapolda Jabar sebelum sidang digelar pukul 10.00 WIB.

Mengetahui kondisi tersebut, Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar kemudian mengajukan permintaan penundaan sidang kepada Majelis Hakim PN Bandung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!