Modus Jual Kain Rol, Wanita Asal Bekasi Tipu Pembeli Rp3,6 Miliar

Senin, 28 Maret 2022 - 10:29 WIB
Seorang wanita berinisial SW (49) asal Kota Bekasi, Jawa Barat diringkus petugas Satreskrim Polres Semarang. (Ist)
SEMARANG - Seorang wanita berinisial SW (49) asal Kota Bekasi, Jawa Barat diringkus petugas Satreskrim Polres Semarang. Pelaku diringkus karena diduga menipu dan menggelapkan uang Rp3,6 miliar milik Yusnaniar (41) dan Muslimin warga Bawen, Kabupaten Semarang.

Adapun modus yang digunakan tersangka yakni menjual kain rol sebanyak 17 kontainer.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika menjelaskan, kasus penipuan tersebut berawal ketika korban Muslimin ditawari berbisnis kain rol sebanyak 17 kontainer oleh GR (almarhum) pada Juni 2020.



"Korban pun tertarik dan selanjutnya, dipertemukan dengan tersangka SW serta pemilik kain Fu Shian Fang alias Fang Fang," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Tegar Satrio.

Dalam pertemuan yang dilakukan di Semarang, Fang Fang menyebut bahwa kain sebanyak 17 kontainer tersebut miliknya. Dijelaskan bahwa posisi kain berada di gudang penimbunan barang Tanjung Priok Jakarta.

Muslimin pun tertarik untuk membelinya. Akhirnya terjadi kesepakatan dan korban membeli kain rol tersebut seharga Rp3,6 miliar. Korban berani membeli kain tersebut lantaran Fang Fang diketahui sebagai pemilik perusahaan garmen di Semarang.

Selanjutnya, tersangka SW meminta Muslimin untuk melakukan pembayaran dengan cara ditransfer ke nomor rekening bank miliknya. "Karena Muslimin sudah yakin akan keberadaan 17 kontainer kain rol tersebut, kemudian meminta Yusnaniar untuk mengirimkan uang melalui bank swasta di Ungaran dengan total Rp3,6 miliar dalam jangka waktu 7 Agustus hingga 1 September 2020," terang Kapolres.

Namun setelah uang ditransfer semuanya, barang tidak segera dikirim. Korban pun berusaha untuk menagih. Tetapi hingga Maret 2022, barang juga belum dikirim.

Akhirnya, pada 19 Maret 2022 Muslimin dan Yusnaniar melaporkan tersangka SW ke Polres Semarang. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan diketahui tersangka berada di Jakarta. Baca: 2 Warga Negara Ukraina Ditolak Masuk ke Bali.



Satreskrim Polres Semarang langsung berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk melakukan penangkapan. Tersangka berhasil ditangkap pada Jumat (25/3/2022) dan digelandang ke Polres Semarang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Baca Juga: Lompat ke Atap Rumah Tetangga saat Hendak Ditangkap, Begal Sadis Tewas Ditembak Polisi.

"Sabtu malam tersangka tiba di Polres dan langsung dilakukan pemeriksaan.Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan," pungkas Kapolres.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content