8 Tersangka Kasus Tewasnya Penghuni Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Diperiksa Marathon

Jum'at, 25 Maret 2022 - 21:07 WIB
Bahkan yang terlibat hingga menyebabkan korban meninggal dunia, bisa mendapatkan pidana tambahan hukuman sepertiga dari pidana pokok.

Kasus ini bermula dari kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, yang ditemukan Polisi saat mendampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah yang berlokasi di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. pada Rabu, 19 Januari 2022 lalu.

Dari penyelidikan awal Polisi, kerangkeng manusia yang terdapat di rumah di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat itu, digunakan sebagai fasilitas rehabilitasi dan pembinaan korban penyalahgunaan narkoba sejak 10 tahun terakhir.

Namun belakangan, organisasi Migran Care menemukan indikasi perbudakan modern di rumah tersebut.

Kerangkeng manusia yang disebut sebagai fasilitas rehabilitasi itu menurut mereka hanya sebagai kedok atas perbudakan yang patut diduga dilakukan Terbit Rencana Peranginangin terhadap buruh perkebunan kelapa sawit miliknya.

Migran Care pun telah melaporkan dugaan itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM yang turun melakukan penyelidikan pun belakangan menyebut ada dugaan penganiayaan kepada penghuni kerangkeng.

Begitu juga dengan penyelidikan yang dilakukan Polisi. Bahkan Polisi menyebut setidaknya ada tiga orang yang meninggal dunia akibat dianiaya di kerangkeng manusia itu. Penyidikan pun dilancarkan hingga saat ini telah ada 8 tersangka yang ditetapkan.
(shf)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content