8 Tersangka Kasus Tewasnya Penghuni Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Diperiksa Marathon

Jum'at, 25 Maret 2022 - 21:07 WIB
loading...
8 Tersangka Kasus Tewasnya...
Sebanyak 8 tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin diperiksa Polda Sumut secara marathon. Foto/Ist
A A A
MEDAN - Sebanyak 8 orang tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (Cana) memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara di Medan, Jumat (25/3/2022).

Mereka diperiksa secara maraton sejak siang hari. Masing-masing tersangka diperiksa dengan lebih dari 30 pertanyaan perihal yang mereka ketahui tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di balik operasional kerangkeng manusia tersebut.

Baca juga: Ini Penampakan Kerangkeng Manusia yang Dibangun Bupati Langkat

"Yang diperiksa delapan orang. Pertanyaannya macam-macam. Materi dan jumlah pertanyaan enggak sama. Sesuai dengan yang mereka ketahui," kata Sangap Surbakti, penasehat hukum kedelapan tersangka.

Dari delapan tersangka yang diperiksa hari ini, kata Sangap, ada sejumlah orang yang memiliki hubungan kekerabatan dengan Bupati Cana. Termasuk tersangka DP yang merupakan anak dari Cana. "Ada-ada, tapi saya enggak ingat berapa jumlah pastinya," sebutnya.

Menurut Sangap, kedelapan tersangka yang didampinginya ini sudah siap jika nantinya penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan. Namun ia menyerahkan seluruhnya keputusan penahanan kepada penyidik.

"Kita tadi sudah sarankan untuk bawa bekal. Bersiap untuk kemungkinan terburuk (ditahan)," tandasnya.

Baca juga: Polri Tegaskan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Ilegal

Adapun kedelapan tersangka yang telah ditetapkan Polisi adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG serta SP. Mereka dipersangkakan dengan pasal pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sepeti diatur dalam Pasal 2 dan 7 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman pidana 15 tahun.

Bahkan yang terlibat hingga menyebabkan korban meninggal dunia, bisa mendapatkan pidana tambahan hukuman sepertiga dari pidana pokok.

Kasus ini bermula dari kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, yang ditemukan Polisi saat mendampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah yang berlokasi di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. pada Rabu, 19 Januari 2022 lalu.

Dari penyelidikan awal Polisi, kerangkeng manusia yang terdapat di rumah di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat itu, digunakan sebagai fasilitas rehabilitasi dan pembinaan korban penyalahgunaan narkoba sejak 10 tahun terakhir.

Namun belakangan, organisasi Migran Care menemukan indikasi perbudakan modern di rumah tersebut.

Kerangkeng manusia yang disebut sebagai fasilitas rehabilitasi itu menurut mereka hanya sebagai kedok atas perbudakan yang patut diduga dilakukan Terbit Rencana Peranginangin terhadap buruh perkebunan kelapa sawit miliknya.



Migran Care pun telah melaporkan dugaan itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM yang turun melakukan penyelidikan pun belakangan menyebut ada dugaan penganiayaan kepada penghuni kerangkeng.

Begitu juga dengan penyelidikan yang dilakukan Polisi. Bahkan Polisi menyebut setidaknya ada tiga orang yang meninggal dunia akibat dianiaya di kerangkeng manusia itu. Penyidikan pun dilancarkan hingga saat ini telah ada 8 tersangka yang ditetapkan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai dan Polda...
Bea Cukai dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu dari Malaysia
Polda Sumut Raih Penghargaan...
Polda Sumut Raih Penghargaan dari Kapolri, Pakar: Peduli pada Pelayanan Publik
Sahroni Minta Pelaku...
Sahroni Minta Pelaku Penggelapan Dana Gereja Dihukum Maksimal: Memicu Ketidakpercayaan Umat!
Polisi Tetapkan Habib...
Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
2 Pelaku Pengusiran...
2 Pelaku Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Ditetapkan Jadi Tersangka
Kisah Pilu Anggota Brimob,...
Kisah Pilu Anggota Brimob, Temukan Jenazah Lansia di Sibolga Ternyata Ibu Sendiri
Eks Direktur Sekaligus...
Eks Direktur Sekaligus Founder Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka
Gus Yaqut dan Gus Alex...
Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Bakal Ditahan?
Kortas Tipidkor Polri...
Kortas Tipidkor Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek PJUTS di ESDM
Rekomendasi
Krisis Politik Inggris...
Krisis Politik Inggris Makin Parah, PM Keir Starmer Bersiap Mengundurkan Diri
Belanda Pesta Gol, Swedia...
Belanda Pesta Gol, Swedia Dibantai 5-1 di Houston
Menkeu AS Sebut Zelensky...
Menkeu AS Sebut Zelensky Bajingan Kecil Bertingkah seperti Mr Bean yang Sakau
Berita Terkini
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved