8 Tersangka Kasus Tewasnya Penghuni Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Diperiksa Marathon
loading...
A
A
A
MEDAN - Sebanyak 8 orang tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (Cana) memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara di Medan, Jumat (25/3/2022).
Mereka diperiksa secara maraton sejak siang hari. Masing-masing tersangka diperiksa dengan lebih dari 30 pertanyaan perihal yang mereka ketahui tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di balik operasional kerangkeng manusia tersebut.
"Yang diperiksa delapan orang. Pertanyaannya macam-macam. Materi dan jumlah pertanyaan enggak sama. Sesuai dengan yang mereka ketahui," kata Sangap Surbakti, penasehat hukum kedelapan tersangka.
Dari delapan tersangka yang diperiksa hari ini, kata Sangap, ada sejumlah orang yang memiliki hubungan kekerabatan dengan Bupati Cana. Termasuk tersangka DP yang merupakan anak dari Cana. "Ada-ada, tapi saya enggak ingat berapa jumlah pastinya," sebutnya.
Menurut Sangap, kedelapan tersangka yang didampinginya ini sudah siap jika nantinya penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan. Namun ia menyerahkan seluruhnya keputusan penahanan kepada penyidik.
"Kita tadi sudah sarankan untuk bawa bekal. Bersiap untuk kemungkinan terburuk (ditahan)," tandasnya.
Adapun kedelapan tersangka yang telah ditetapkan Polisi adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG serta SP. Mereka dipersangkakan dengan pasal pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sepeti diatur dalam Pasal 2 dan 7 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman pidana 15 tahun.
Bahkan yang terlibat hingga menyebabkan korban meninggal dunia, bisa mendapatkan pidana tambahan hukuman sepertiga dari pidana pokok.
Kasus ini bermula dari kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, yang ditemukan Polisi saat mendampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah yang berlokasi di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. pada Rabu, 19 Januari 2022 lalu.
Dari penyelidikan awal Polisi, kerangkeng manusia yang terdapat di rumah di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat itu, digunakan sebagai fasilitas rehabilitasi dan pembinaan korban penyalahgunaan narkoba sejak 10 tahun terakhir.
Namun belakangan, organisasi Migran Care menemukan indikasi perbudakan modern di rumah tersebut.
Kerangkeng manusia yang disebut sebagai fasilitas rehabilitasi itu menurut mereka hanya sebagai kedok atas perbudakan yang patut diduga dilakukan Terbit Rencana Peranginangin terhadap buruh perkebunan kelapa sawit miliknya.
Migran Care pun telah melaporkan dugaan itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM yang turun melakukan penyelidikan pun belakangan menyebut ada dugaan penganiayaan kepada penghuni kerangkeng.
Begitu juga dengan penyelidikan yang dilakukan Polisi. Bahkan Polisi menyebut setidaknya ada tiga orang yang meninggal dunia akibat dianiaya di kerangkeng manusia itu. Penyidikan pun dilancarkan hingga saat ini telah ada 8 tersangka yang ditetapkan.
Mereka diperiksa secara maraton sejak siang hari. Masing-masing tersangka diperiksa dengan lebih dari 30 pertanyaan perihal yang mereka ketahui tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di balik operasional kerangkeng manusia tersebut.
"Yang diperiksa delapan orang. Pertanyaannya macam-macam. Materi dan jumlah pertanyaan enggak sama. Sesuai dengan yang mereka ketahui," kata Sangap Surbakti, penasehat hukum kedelapan tersangka.
Dari delapan tersangka yang diperiksa hari ini, kata Sangap, ada sejumlah orang yang memiliki hubungan kekerabatan dengan Bupati Cana. Termasuk tersangka DP yang merupakan anak dari Cana. "Ada-ada, tapi saya enggak ingat berapa jumlah pastinya," sebutnya.
Menurut Sangap, kedelapan tersangka yang didampinginya ini sudah siap jika nantinya penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan. Namun ia menyerahkan seluruhnya keputusan penahanan kepada penyidik.
"Kita tadi sudah sarankan untuk bawa bekal. Bersiap untuk kemungkinan terburuk (ditahan)," tandasnya.
Adapun kedelapan tersangka yang telah ditetapkan Polisi adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG serta SP. Mereka dipersangkakan dengan pasal pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sepeti diatur dalam Pasal 2 dan 7 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman pidana 15 tahun.
Bahkan yang terlibat hingga menyebabkan korban meninggal dunia, bisa mendapatkan pidana tambahan hukuman sepertiga dari pidana pokok.
Kasus ini bermula dari kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, yang ditemukan Polisi saat mendampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah yang berlokasi di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. pada Rabu, 19 Januari 2022 lalu.
Dari penyelidikan awal Polisi, kerangkeng manusia yang terdapat di rumah di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat itu, digunakan sebagai fasilitas rehabilitasi dan pembinaan korban penyalahgunaan narkoba sejak 10 tahun terakhir.
Namun belakangan, organisasi Migran Care menemukan indikasi perbudakan modern di rumah tersebut.
Kerangkeng manusia yang disebut sebagai fasilitas rehabilitasi itu menurut mereka hanya sebagai kedok atas perbudakan yang patut diduga dilakukan Terbit Rencana Peranginangin terhadap buruh perkebunan kelapa sawit miliknya.
Migran Care pun telah melaporkan dugaan itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM yang turun melakukan penyelidikan pun belakangan menyebut ada dugaan penganiayaan kepada penghuni kerangkeng.
Begitu juga dengan penyelidikan yang dilakukan Polisi. Bahkan Polisi menyebut setidaknya ada tiga orang yang meninggal dunia akibat dianiaya di kerangkeng manusia itu. Penyidikan pun dilancarkan hingga saat ini telah ada 8 tersangka yang ditetapkan.
(shf)