8 Tersangka Kasus Tewasnya Penghuni Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Diperiksa Marathon

Jum'at, 25 Maret 2022 - 21:07 WIB
Sebanyak 8 tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin diperiksa Polda Sumut secara marathon. Foto/Ist
MEDAN - Sebanyak 8 orang tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (Cana) memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara di Medan, Jumat (25/3/2022).

Mereka diperiksa secara maraton sejak siang hari. Masing-masing tersangka diperiksa dengan lebih dari 30 pertanyaan perihal yang mereka ketahui tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di balik operasional kerangkeng manusia tersebut.



"Yang diperiksa delapan orang. Pertanyaannya macam-macam. Materi dan jumlah pertanyaan enggak sama. Sesuai dengan yang mereka ketahui," kata Sangap Surbakti, penasehat hukum kedelapan tersangka.



Dari delapan tersangka yang diperiksa hari ini, kata Sangap, ada sejumlah orang yang memiliki hubungan kekerabatan dengan Bupati Cana. Termasuk tersangka DP yang merupakan anak dari Cana. "Ada-ada, tapi saya enggak ingat berapa jumlah pastinya," sebutnya.

Menurut Sangap, kedelapan tersangka yang didampinginya ini sudah siap jika nantinya penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan. Namun ia menyerahkan seluruhnya keputusan penahanan kepada penyidik.

"Kita tadi sudah sarankan untuk bawa bekal. Bersiap untuk kemungkinan terburuk (ditahan)," tandasnya.



Adapun kedelapan tersangka yang telah ditetapkan Polisi adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG serta SP. Mereka dipersangkakan dengan pasal pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sepeti diatur dalam Pasal 2 dan 7 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman pidana 15 tahun.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content