Maling Motor di Bali Ditembak Polisi, 3 Bulan Gasak 21 Motor
Rabu, 23 Maret 2022 - 14:04 WIB
DENPASAR - Polresta Denpasar membekuk maling kelas kakap spesialis curanmor, Putu Purnama Putra (23). Tak tanggung-tanggung belum genap tiga bulan, pelaku menggasak 21 unit motor.
"Pengakuannya beraksi sejak Januari sampai Maret ini. Ada 21 unit sepeda motor yang diakui dan masih dikembangkan" kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas dalam jumpa pers, Rabu (23/3/2022).
Putra ditangkap saat melintas di Jalan Surapati Denpasar, 17 Maret 2022 subuh pukul 04.30 Wita. Polisi terpaksa menembak kaki pelaku karena berusaha kabur.
Kepada polisi, Putra mengaku semua aksinya dilakukan di wilayah Denpasar. Yaitu Denpasar Timur (14 kali), Denpasar Selatan (6 kali) dan Denpasar Barat (1 kali).
Modusnya, pelaku yang merupakan residivis ini mengincar motor yang sedang terparkir di pinggir jalan. Alat yang dipakai yaitu menggunakan anak kunci palsu.
Dari 21 motor yang dicuri pelaku, polisi baru mengamankan delapan unit. "Sisanya telah dijual pelaku melalui media sosial," papar Bambang.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku dan mencari 14 motor curian yang telah dijual.
"Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun," pungkas Bambang.
"Pengakuannya beraksi sejak Januari sampai Maret ini. Ada 21 unit sepeda motor yang diakui dan masih dikembangkan" kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas dalam jumpa pers, Rabu (23/3/2022).
Putra ditangkap saat melintas di Jalan Surapati Denpasar, 17 Maret 2022 subuh pukul 04.30 Wita. Polisi terpaksa menembak kaki pelaku karena berusaha kabur.
Kepada polisi, Putra mengaku semua aksinya dilakukan di wilayah Denpasar. Yaitu Denpasar Timur (14 kali), Denpasar Selatan (6 kali) dan Denpasar Barat (1 kali).
Modusnya, pelaku yang merupakan residivis ini mengincar motor yang sedang terparkir di pinggir jalan. Alat yang dipakai yaitu menggunakan anak kunci palsu.
Dari 21 motor yang dicuri pelaku, polisi baru mengamankan delapan unit. "Sisanya telah dijual pelaku melalui media sosial," papar Bambang.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku dan mencari 14 motor curian yang telah dijual.
"Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun," pungkas Bambang.
(shf)
tulis komentar anda