Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Sulsel dengan Barang Bukti 3,6 Kg Sabu
Selasa, 22 Maret 2022 - 20:14 WIB
Selain itu, DL mengaku telah menyerahkan sabu-sabu sekitar 30 Ball kepada TM atas perintah ZN. Tim gabungan BNN Sulsel mendapatkan informasi bahwa pelaku telah menyerahkan narkoba jenis sabu sebanyak 30 (tiga puluh) Ball kepada TM yang beralamat di Kota Pinrang, penyerahan tersebut sesuai perintah ZN.
Dari informasi tersebut Tim Gabungan menuju Desa Boki Kabupaten Pinrang dan mengamankan ZN yang kemudian dilakukan pemeriksaan terkait asal narkoba yang ia kuasai.
"Dari hasil Interogasi ZN bahwa Narkotika tersebut didapatkan dari salah satu bandar di Nunukan melalui perantara DW karena hanya DW yang memiliki akses untuk memesan narkotika jenis sabu di Nunukan Kalimantan Utara, pada Desember 2021 lalu," bebernya
Diketahui ZN memesan 1 Kg Narkotika jenis sabu kepada DW kemudian menghubungi AC
Yang merupakan bandar. "Sebelum bandar di Nunukan mengirim narkotika, terlebih dahulu melakukan pembayaran melalui tansfer sejumlah uang yang telah disepakati. Sedangkan untuk jalur yang dilalui menggunakan Kapal PT Pelni atau kapal feri, " terang Joni.
Setelah kurir Bandar tiba di Pelabuhan Parepare selanjutnya kurir untuk mengambil paket tersebut. Pada tanggal 15 Februari 2022 DW memesan kembali Narkotika di Nunukan atas permintaan ZN.
Personel Gabungan BNNP Sulsel, bersama kemudian melakukan pengembangan di rumah TM di Jalan Bulu Tirasa Kecamatan Paletteang Kabupaten Pinrang namun nihil yang bersangkutan sudah melarikan diri.
"Jadi prlaku ini melarikan diri, Personel Gabungan BNNP Sulsel kemudian melakukan pengembangan di Jalan Ahmad Yani Lorong Langsat Kecamatan Paletteang Kabupaten Pinrang dan langsung mengamankan Sdr HT terkait pemesanan narkotika ZN, " ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari tersangka ZN menjelaskan bahwa sisa barang bukti Narkotika jenis Sabu miliknya seberat 3 Kg disimpan di salah satu kandang ayam milik temannya yang terletak di Desa Tiroang Kabupaten Pinrang.
Dari informasi tersebut Tim Gabungan menuju Desa Boki Kabupaten Pinrang dan mengamankan ZN yang kemudian dilakukan pemeriksaan terkait asal narkoba yang ia kuasai.
"Dari hasil Interogasi ZN bahwa Narkotika tersebut didapatkan dari salah satu bandar di Nunukan melalui perantara DW karena hanya DW yang memiliki akses untuk memesan narkotika jenis sabu di Nunukan Kalimantan Utara, pada Desember 2021 lalu," bebernya
Diketahui ZN memesan 1 Kg Narkotika jenis sabu kepada DW kemudian menghubungi AC
Yang merupakan bandar. "Sebelum bandar di Nunukan mengirim narkotika, terlebih dahulu melakukan pembayaran melalui tansfer sejumlah uang yang telah disepakati. Sedangkan untuk jalur yang dilalui menggunakan Kapal PT Pelni atau kapal feri, " terang Joni.
Setelah kurir Bandar tiba di Pelabuhan Parepare selanjutnya kurir untuk mengambil paket tersebut. Pada tanggal 15 Februari 2022 DW memesan kembali Narkotika di Nunukan atas permintaan ZN.
Personel Gabungan BNNP Sulsel, bersama kemudian melakukan pengembangan di rumah TM di Jalan Bulu Tirasa Kecamatan Paletteang Kabupaten Pinrang namun nihil yang bersangkutan sudah melarikan diri.
"Jadi prlaku ini melarikan diri, Personel Gabungan BNNP Sulsel kemudian melakukan pengembangan di Jalan Ahmad Yani Lorong Langsat Kecamatan Paletteang Kabupaten Pinrang dan langsung mengamankan Sdr HT terkait pemesanan narkotika ZN, " ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari tersangka ZN menjelaskan bahwa sisa barang bukti Narkotika jenis Sabu miliknya seberat 3 Kg disimpan di salah satu kandang ayam milik temannya yang terletak di Desa Tiroang Kabupaten Pinrang.
tulis komentar anda