Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Sulsel dengan Barang Bukti 3,6 Kg Sabu
Selasa, 22 Maret 2022 - 20:14 WIB
MAKASSAR - Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulsel, membekuk enam orang sindkikat peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda dengan barang bukti sebanyak 3,65 kilogram sabu.
Keenam pelaku yang diringkus yakni ZN (38), EM (31), HT (46), DL (41), NS (37) dan UL (43). Mereka diamankan di Kabupaten Pinrang dan Kota Parepare, Provinsi Sulsel.
Kepala Bidang (Kabid) Berantas BNNP Sulsel , Kombes Pol Joni Triharto menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari Informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di Jalan Tandrosaddang, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang.
Sesuai menerima laporan tersebut, tim gabungan BNNP Sulsel bersama personel Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulbagsel dan KPPBC TMP C Parepare langsung memantau lokasi itu.
Alhasil, timnya gabungan berhasil menangkap seorang pelaku berinisial DL dengan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 15 paket.
"Anggota kami berhasil menangkap sabu-sabu sebanyak 15 paket dari rumah milik DL," kata Joni, Selasa (22/3/2022) siang.
Tak berhenti disitu, tim gabungan melakukan interogasi terhadap pelaku . Dari pemeriksaan tersebut, pelaku mengakui bahwa barang haram itu milik ZN yang diperoleh dari seorang pria yang bernama HT.
"Pelaku DL mengaku bahwa sabu-sabu itu milik ZN. Dia melakukan tindakan tersebut karena mendapat upah Rp3.000.000 perkilonya," tambahnya.
Keenam pelaku yang diringkus yakni ZN (38), EM (31), HT (46), DL (41), NS (37) dan UL (43). Mereka diamankan di Kabupaten Pinrang dan Kota Parepare, Provinsi Sulsel.
Kepala Bidang (Kabid) Berantas BNNP Sulsel , Kombes Pol Joni Triharto menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari Informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di Jalan Tandrosaddang, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang.
Sesuai menerima laporan tersebut, tim gabungan BNNP Sulsel bersama personel Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulbagsel dan KPPBC TMP C Parepare langsung memantau lokasi itu.
Alhasil, timnya gabungan berhasil menangkap seorang pelaku berinisial DL dengan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 15 paket.
"Anggota kami berhasil menangkap sabu-sabu sebanyak 15 paket dari rumah milik DL," kata Joni, Selasa (22/3/2022) siang.
Tak berhenti disitu, tim gabungan melakukan interogasi terhadap pelaku . Dari pemeriksaan tersebut, pelaku mengakui bahwa barang haram itu milik ZN yang diperoleh dari seorang pria yang bernama HT.
"Pelaku DL mengaku bahwa sabu-sabu itu milik ZN. Dia melakukan tindakan tersebut karena mendapat upah Rp3.000.000 perkilonya," tambahnya.
tulis komentar anda