Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Sulsel dengan Barang Bukti 3,6 Kg Sabu
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulsel, membekuk enam orang sindkikat peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda dengan barang bukti sebanyak 3,65 kilogram sabu.
Keenam pelaku yang diringkus yakni ZN (38), EM (31), HT (46), DL (41), NS (37) dan UL (43). Mereka diamankan di Kabupaten Pinrang dan Kota Parepare, Provinsi Sulsel.
Kepala Bidang (Kabid) Berantas BNNP Sulsel , Kombes Pol Joni Triharto menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari Informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di Jalan Tandrosaddang, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang.
Sesuai menerima laporan tersebut, tim gabungan BNNP Sulsel bersama personel Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulbagsel dan KPPBC TMP C Parepare langsung memantau lokasi itu.
Alhasil, timnya gabungan berhasil menangkap seorang pelaku berinisial DL dengan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 15 paket.
"Anggota kami berhasil menangkap sabu-sabu sebanyak 15 paket dari rumah milik DL," kata Joni, Selasa (22/3/2022) siang.
Tak berhenti disitu, tim gabungan melakukan interogasi terhadap pelaku . Dari pemeriksaan tersebut, pelaku mengakui bahwa barang haram itu milik ZN yang diperoleh dari seorang pria yang bernama HT.
"Pelaku DL mengaku bahwa sabu-sabu itu milik ZN. Dia melakukan tindakan tersebut karena mendapat upah Rp3.000.000 perkilonya," tambahnya.
Selain itu, DL mengaku telah menyerahkan sabu-sabu sekitar 30 Ball kepada TM atas perintah ZN. Tim gabungan BNN Sulsel mendapatkan informasi bahwa pelaku telah menyerahkan narkoba jenis sabu sebanyak 30 (tiga puluh) Ball kepada TM yang beralamat di Kota Pinrang, penyerahan tersebut sesuai perintah ZN.
Dari informasi tersebut Tim Gabungan menuju Desa Boki Kabupaten Pinrang dan mengamankan ZN yang kemudian dilakukan pemeriksaan terkait asal narkoba yang ia kuasai.
"Dari hasil Interogasi ZN bahwa Narkotika tersebut didapatkan dari salah satu bandar di Nunukan melalui perantara DW karena hanya DW yang memiliki akses untuk memesan narkotika jenis sabu di Nunukan Kalimantan Utara, pada Desember 2021 lalu," bebernya
Diketahui ZN memesan 1 Kg Narkotika jenis sabu kepada DW kemudian menghubungi AC
Yang merupakan bandar. "Sebelum bandar di Nunukan mengirim narkotika, terlebih dahulu melakukan pembayaran melalui tansfer sejumlah uang yang telah disepakati. Sedangkan untuk jalur yang dilalui menggunakan Kapal PT Pelni atau kapal feri, " terang Joni.
Setelah kurir Bandar tiba di Pelabuhan Parepare selanjutnya kurir untuk mengambil paket tersebut. Pada tanggal 15 Februari 2022 DW memesan kembali Narkotika di Nunukan atas permintaan ZN.
Personel Gabungan BNNP Sulsel, bersama kemudian melakukan pengembangan di rumah TM di Jalan Bulu Tirasa Kecamatan Paletteang Kabupaten Pinrang namun nihil yang bersangkutan sudah melarikan diri.
"Jadi prlaku ini melarikan diri, Personel Gabungan BNNP Sulsel kemudian melakukan pengembangan di Jalan Ahmad Yani Lorong Langsat Kecamatan Paletteang Kabupaten Pinrang dan langsung mengamankan Sdr HT terkait pemesanan narkotika ZN, " ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari tersangka ZN menjelaskan bahwa sisa barang bukti Narkotika jenis Sabu miliknya seberat 3 Kg disimpan di salah satu kandang ayam milik temannya yang terletak di Desa Tiroang Kabupaten Pinrang.
"Dari informasi nyang dihasilkan tim bersama tersangka ZN menuju Kabupaten Pinrang kemudian menuju Kelurahan Matiro Deceng Kecamatan Tiroang Kabupaten Pinrang dan langsung mengamankan RS dan Personel melaksanakan penggeldehan dan berhasil menemukan barang bukti 3 kg narkotika jenis sabu yang tersembunyi di sebuah kandang ayam" ungkap Kmbes Pol Joni Triharto.
Sedangkan lanjut dia, modus pelaku menguasai, memiliki, menjadi perantara, menjual, membeli barang duga Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine, melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto, Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keenam orang terduga dan Barang Bukti dibawa ke kantor BNN Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Semntara Kepala BNN Sulsel Brigjen Pol Ghiri Prawijaya, mengatakan, untuk capaian yang di hasilkan dari tahun 2021 Polda Sulsel mengungkap 21 kasus yang diedar melalui akses dari pelabuhan sedangkan untuk tahun ini di tiga bulan terakhir BNN baru mengungkap 3,65 Kg yang masuk dari Kabupaten Sidrap.
"Kami juga menangkap hingga 85 kg tahun lalu di Kabupaten Bone, tapi saya kalau di atas 20 kilogram saya kontak Jakarta, karena sekarang kita harus hati-hati," terangnya.
Lihat Juga: 2 Calon Penumpang di Bandara Pekanbaru Tertangkap Bawa 2 Kg Sabu, Diselipkan di Dekat Kemaluan
Keenam pelaku yang diringkus yakni ZN (38), EM (31), HT (46), DL (41), NS (37) dan UL (43). Mereka diamankan di Kabupaten Pinrang dan Kota Parepare, Provinsi Sulsel.
Kepala Bidang (Kabid) Berantas BNNP Sulsel , Kombes Pol Joni Triharto menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari Informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di Jalan Tandrosaddang, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang.
Sesuai menerima laporan tersebut, tim gabungan BNNP Sulsel bersama personel Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulbagsel dan KPPBC TMP C Parepare langsung memantau lokasi itu.
Alhasil, timnya gabungan berhasil menangkap seorang pelaku berinisial DL dengan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 15 paket.
"Anggota kami berhasil menangkap sabu-sabu sebanyak 15 paket dari rumah milik DL," kata Joni, Selasa (22/3/2022) siang.
Tak berhenti disitu, tim gabungan melakukan interogasi terhadap pelaku . Dari pemeriksaan tersebut, pelaku mengakui bahwa barang haram itu milik ZN yang diperoleh dari seorang pria yang bernama HT.
"Pelaku DL mengaku bahwa sabu-sabu itu milik ZN. Dia melakukan tindakan tersebut karena mendapat upah Rp3.000.000 perkilonya," tambahnya.
Selain itu, DL mengaku telah menyerahkan sabu-sabu sekitar 30 Ball kepada TM atas perintah ZN. Tim gabungan BNN Sulsel mendapatkan informasi bahwa pelaku telah menyerahkan narkoba jenis sabu sebanyak 30 (tiga puluh) Ball kepada TM yang beralamat di Kota Pinrang, penyerahan tersebut sesuai perintah ZN.
Dari informasi tersebut Tim Gabungan menuju Desa Boki Kabupaten Pinrang dan mengamankan ZN yang kemudian dilakukan pemeriksaan terkait asal narkoba yang ia kuasai.
"Dari hasil Interogasi ZN bahwa Narkotika tersebut didapatkan dari salah satu bandar di Nunukan melalui perantara DW karena hanya DW yang memiliki akses untuk memesan narkotika jenis sabu di Nunukan Kalimantan Utara, pada Desember 2021 lalu," bebernya
Diketahui ZN memesan 1 Kg Narkotika jenis sabu kepada DW kemudian menghubungi AC
Yang merupakan bandar. "Sebelum bandar di Nunukan mengirim narkotika, terlebih dahulu melakukan pembayaran melalui tansfer sejumlah uang yang telah disepakati. Sedangkan untuk jalur yang dilalui menggunakan Kapal PT Pelni atau kapal feri, " terang Joni.
Setelah kurir Bandar tiba di Pelabuhan Parepare selanjutnya kurir untuk mengambil paket tersebut. Pada tanggal 15 Februari 2022 DW memesan kembali Narkotika di Nunukan atas permintaan ZN.
Personel Gabungan BNNP Sulsel, bersama kemudian melakukan pengembangan di rumah TM di Jalan Bulu Tirasa Kecamatan Paletteang Kabupaten Pinrang namun nihil yang bersangkutan sudah melarikan diri.
"Jadi prlaku ini melarikan diri, Personel Gabungan BNNP Sulsel kemudian melakukan pengembangan di Jalan Ahmad Yani Lorong Langsat Kecamatan Paletteang Kabupaten Pinrang dan langsung mengamankan Sdr HT terkait pemesanan narkotika ZN, " ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari tersangka ZN menjelaskan bahwa sisa barang bukti Narkotika jenis Sabu miliknya seberat 3 Kg disimpan di salah satu kandang ayam milik temannya yang terletak di Desa Tiroang Kabupaten Pinrang.
"Dari informasi nyang dihasilkan tim bersama tersangka ZN menuju Kabupaten Pinrang kemudian menuju Kelurahan Matiro Deceng Kecamatan Tiroang Kabupaten Pinrang dan langsung mengamankan RS dan Personel melaksanakan penggeldehan dan berhasil menemukan barang bukti 3 kg narkotika jenis sabu yang tersembunyi di sebuah kandang ayam" ungkap Kmbes Pol Joni Triharto.
Sedangkan lanjut dia, modus pelaku menguasai, memiliki, menjadi perantara, menjual, membeli barang duga Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine, melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto, Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keenam orang terduga dan Barang Bukti dibawa ke kantor BNN Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Semntara Kepala BNN Sulsel Brigjen Pol Ghiri Prawijaya, mengatakan, untuk capaian yang di hasilkan dari tahun 2021 Polda Sulsel mengungkap 21 kasus yang diedar melalui akses dari pelabuhan sedangkan untuk tahun ini di tiga bulan terakhir BNN baru mengungkap 3,65 Kg yang masuk dari Kabupaten Sidrap.
"Kami juga menangkap hingga 85 kg tahun lalu di Kabupaten Bone, tapi saya kalau di atas 20 kilogram saya kontak Jakarta, karena sekarang kita harus hati-hati," terangnya.
Lihat Juga: 2 Calon Penumpang di Bandara Pekanbaru Tertangkap Bawa 2 Kg Sabu, Diselipkan di Dekat Kemaluan
(agn)