Polres Sinjai Gelar Rekonstruksi Pengeroyokan Seorang Remaja hingga Tewas

Selasa, 22 Maret 2022 - 16:46 WIB
Sementara kata mantan Kapolres Bantaeng itu, 3 lainnya masih dalam penyelidikan dan pendalaman kasus sebab mereka hanya ikut konvoi dan tidak melakukan apa-apa.

"Nanti, kita konsultasi dulu dan perlu kajian apakah mereka bisa dijerat dengan hukum," kata Rahmat Sumekar yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Abustam dan Kasubag Humas AKP Fattahudin.

Atas perbuatannya, keempat tersangka lanjut Rahmat dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak, pasal 340 pembunuhan dan penganiayaan subsider 351 dengan Kurungan Penjara 15 Tahun dan maksimal seumur hidup.



"Semuanya dijerat pasal berlapis minimal 15 tahun penjara dan penjara seumur hidup," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa Baju Kaos, Parang 70 Cm, Handphone ketapel, batu dan 3 unit motor (satu unit motor Korban).

Diketahui sebelumnya remaja Kelurahan Awang Tangka Kecamatan Kajuara, tewas setelah dianiaya menggunakan parang dipinggir jalan AP Pettarani, sekira pukul 01:30 Wita pada Minggu (27/2/2022) lalu. Remaja korban penganiayaan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum daerah (RSUD) Sinjai, namun nyawanya tidak tertolong.
(agn)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More