Polres Sinjai Gelar Rekonstruksi Pengeroyokan Seorang Remaja hingga Tewas
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Satuan Reserse Kriminal Polres Sinjai menggelar rekonstruksi penganiayaan berat atau pengeroyokan yang mengakibatkan warga Kabupaten Bone Kecamatan Kajuara, meregang nyawa pada dini hari Minggu (27/2/2022) lalu.
Rekonstruksi berlangsung dijalan Abdul Latief, Kelurahan Biringere Kecamatan Sinjai Utara, Selasa, (22/3/2022) menghabiskan durasi 2 jam.
Nampak, garis polisi dibentang menutupi jalan tempat rekonstruksi. Pada reka ulang tersebut menghadirkan empat tersangka yakni masing-masing SY (23), RA (23), HJ (20), KP (20).
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Abustam mengatakan, kegiatan rekontruksi untuk menyatukan persepsi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, dengan menghadirkan seluruh saksi dan tersangka.
Proses rekonstruksi kata dia, mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian serta memilih jalan Abdul Latief sebagai lokasi untuk keamanan.
"Rekonstruksi kasus penganiyaan berat yang mengakibatkan warga Kajuara (Kabupaten Bone) meregang nyawa di Jalan AP Pettarani Kelurahan Balangnipa beberapa waktu lalu," katanya.
Dalam reka ulang tersebut, tersangka memperagakan kurang lebih 30 adegan, sebagaimana para tersangka menghabisi nyawa korban bernama Andi Muhammad Yusuf (16) meninggal dunia.
"Mereka adalah warga Kabupaten Sinjai dan melakukan peran berbeda. Adapun pelaku utama pembacokan ditangkap di Pangkep sedangkan yang lainnya ditangkap di Sinjai," ungkapKapolres Sinjai AKBP Rahmat Sumekar belum lama ini.
Sementara kata mantan Kapolres Bantaeng itu, 3 lainnya masih dalam penyelidikan dan pendalaman kasus sebab mereka hanya ikut konvoi dan tidak melakukan apa-apa.
"Nanti, kita konsultasi dulu dan perlu kajian apakah mereka bisa dijerat dengan hukum," kata Rahmat Sumekar yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Abustam dan Kasubag Humas AKP Fattahudin.
Atas perbuatannya, keempat tersangka lanjut Rahmat dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak, pasal 340 pembunuhan dan penganiayaan subsider 351 dengan Kurungan Penjara 15 Tahun dan maksimal seumur hidup.
"Semuanya dijerat pasal berlapis minimal 15 tahun penjara dan penjara seumur hidup," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa Baju Kaos, Parang 70 Cm, Handphone ketapel, batu dan 3 unit motor (satu unit motor Korban).
Diketahui sebelumnya remaja Kelurahan Awang Tangka Kecamatan Kajuara, tewas setelah dianiaya menggunakan parang dipinggir jalan AP Pettarani, sekira pukul 01:30 Wita pada Minggu (27/2/2022) lalu. Remaja korban penganiayaan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum daerah (RSUD) Sinjai, namun nyawanya tidak tertolong.
Rekonstruksi berlangsung dijalan Abdul Latief, Kelurahan Biringere Kecamatan Sinjai Utara, Selasa, (22/3/2022) menghabiskan durasi 2 jam.
Nampak, garis polisi dibentang menutupi jalan tempat rekonstruksi. Pada reka ulang tersebut menghadirkan empat tersangka yakni masing-masing SY (23), RA (23), HJ (20), KP (20).
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Abustam mengatakan, kegiatan rekontruksi untuk menyatukan persepsi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, dengan menghadirkan seluruh saksi dan tersangka.
Proses rekonstruksi kata dia, mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian serta memilih jalan Abdul Latief sebagai lokasi untuk keamanan.
"Rekonstruksi kasus penganiyaan berat yang mengakibatkan warga Kajuara (Kabupaten Bone) meregang nyawa di Jalan AP Pettarani Kelurahan Balangnipa beberapa waktu lalu," katanya.
Dalam reka ulang tersebut, tersangka memperagakan kurang lebih 30 adegan, sebagaimana para tersangka menghabisi nyawa korban bernama Andi Muhammad Yusuf (16) meninggal dunia.
"Mereka adalah warga Kabupaten Sinjai dan melakukan peran berbeda. Adapun pelaku utama pembacokan ditangkap di Pangkep sedangkan yang lainnya ditangkap di Sinjai," ungkapKapolres Sinjai AKBP Rahmat Sumekar belum lama ini.
Sementara kata mantan Kapolres Bantaeng itu, 3 lainnya masih dalam penyelidikan dan pendalaman kasus sebab mereka hanya ikut konvoi dan tidak melakukan apa-apa.
"Nanti, kita konsultasi dulu dan perlu kajian apakah mereka bisa dijerat dengan hukum," kata Rahmat Sumekar yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Abustam dan Kasubag Humas AKP Fattahudin.
Atas perbuatannya, keempat tersangka lanjut Rahmat dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak, pasal 340 pembunuhan dan penganiayaan subsider 351 dengan Kurungan Penjara 15 Tahun dan maksimal seumur hidup.
"Semuanya dijerat pasal berlapis minimal 15 tahun penjara dan penjara seumur hidup," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa Baju Kaos, Parang 70 Cm, Handphone ketapel, batu dan 3 unit motor (satu unit motor Korban).
Diketahui sebelumnya remaja Kelurahan Awang Tangka Kecamatan Kajuara, tewas setelah dianiaya menggunakan parang dipinggir jalan AP Pettarani, sekira pukul 01:30 Wita pada Minggu (27/2/2022) lalu. Remaja korban penganiayaan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum daerah (RSUD) Sinjai, namun nyawanya tidak tertolong.
(agn)