Polres Sinjai Gelar Rekonstruksi Pengeroyokan Seorang Remaja hingga Tewas

Selasa, 22 Maret 2022 - 16:46 WIB
loading...
Polres Sinjai Gelar...
Satuan Reserse Kriminal Polres Sinjai menggelar rekonstruksi penganiayaan berat atau pengeroyokan yang mengakibatkan warga Kabupaten Bone. Foto: Sindonews/Irman Bagoseng
A A A
MAKASSAR - Satuan Reserse Kriminal Polres Sinjai menggelar rekonstruksi penganiayaan berat atau pengeroyokan yang mengakibatkan warga Kabupaten Bone Kecamatan Kajuara, meregang nyawa pada dini hari Minggu (27/2/2022) lalu.

Rekonstruksi berlangsung dijalan Abdul Latief, Kelurahan Biringere Kecamatan Sinjai Utara, Selasa, (22/3/2022) menghabiskan durasi 2 jam.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Sinjai Tangkap 3 Pengedar Sabu

Nampak, garis polisi dibentang menutupi jalan tempat rekonstruksi. Pada reka ulang tersebut menghadirkan empat tersangka yakni masing-masing SY (23), RA (23), HJ (20), KP (20).

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Abustam mengatakan, kegiatan rekontruksi untuk menyatukan persepsi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, dengan menghadirkan seluruh saksi dan tersangka.

Proses rekonstruksi kata dia, mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian serta memilih jalan Abdul Latief sebagai lokasi untuk keamanan.

"Rekonstruksi kasus penganiyaan berat yang mengakibatkan warga Kajuara (Kabupaten Bone) meregang nyawa di Jalan AP Pettarani Kelurahan Balangnipa beberapa waktu lalu," katanya.

Dalam reka ulang tersebut, tersangka memperagakan kurang lebih 30 adegan, sebagaimana para tersangka menghabisi nyawa korban bernama Andi Muhammad Yusuf (16) meninggal dunia.

"Mereka adalah warga Kabupaten Sinjai dan melakukan peran berbeda. Adapun pelaku utama pembacokan ditangkap di Pangkep sedangkan yang lainnya ditangkap di Sinjai," ungkapKapolres Sinjai AKBP Rahmat Sumekar belum lama ini.

Sementara kata mantan Kapolres Bantaeng itu, 3 lainnya masih dalam penyelidikan dan pendalaman kasus sebab mereka hanya ikut konvoi dan tidak melakukan apa-apa.

"Nanti, kita konsultasi dulu dan perlu kajian apakah mereka bisa dijerat dengan hukum," kata Rahmat Sumekar yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Abustam dan Kasubag Humas AKP Fattahudin.

Atas perbuatannya, keempat tersangka lanjut Rahmat dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak, pasal 340 pembunuhan dan penganiayaan subsider 351 dengan Kurungan Penjara 15 Tahun dan maksimal seumur hidup.

Baca Juga: Polres Sinjai Ringkus Empat Tersangka Pembacokan Warga Bone



"Semuanya dijerat pasal berlapis minimal 15 tahun penjara dan penjara seumur hidup," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa Baju Kaos, Parang 70 Cm, Handphone ketapel, batu dan 3 unit motor (satu unit motor Korban).

Diketahui sebelumnya remaja Kelurahan Awang Tangka Kecamatan Kajuara, tewas setelah dianiaya menggunakan parang dipinggir jalan AP Pettarani, sekira pukul 01:30 Wita pada Minggu (27/2/2022) lalu. Remaja korban penganiayaan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum daerah (RSUD) Sinjai, namun nyawanya tidak tertolong.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Bro Ron Rangkul Pemukulnya:...
Bro Ron Rangkul Pemukulnya: Ada Miskomunikasi
Tegur Ibu Pukul Anak...
Tegur Ibu Pukul Anak di Stasiun Depok, Anggota TNI Dianiaya 3 Pelaku
DPR Desak Polisi Tangkap...
DPR Desak Polisi Tangkap Semua Pelaku Pengeroyokan Pelajar hingga Tewas di Bantul
KPAI Ungkap Sejumlah...
KPAI Ungkap Sejumlah Temuan soal Pelajar Bantul Tewas Dikeroyok
Siswa SMA di Bandung...
Siswa SMA di Bandung Tewas Dikeroyok, Sahroni: Jangan Normalisasi Pelaku Anak, Hukum Berat!
Kasus Dugaan Pengeroyokan,...
Kasus Dugaan Pengeroyokan, Ojol Datangi Polsek Cibatu
Dorong Perlindungan...
Dorong Perlindungan Nyata bagi Kurir, Sahroni Minta Polisi dan Ekspedisi Berkolaborasi
Tegur Pemotor Lawan...
Tegur Pemotor Lawan Arah di Kebayoran Baru, Pengemudi Mobil Dianiaya Sekelompok Orang
Rekomendasi
Insentif Kendaraan Listrik...
Insentif Kendaraan Listrik Mundur Jauh, Begini Kata Purbaya
Lippo Hibahkan Lahan...
Lippo Hibahkan Lahan untuk 141 Ribu Rumah di Meikarta, Percepat Program 3 Juta Rumah
Penasaran dengan Isi...
Penasaran dengan Isi Kakbah yang dijadikan Kiblat Salat? Simak Penjelasannya di Sini!
Berita Terkini
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved