Dianggap Menista Agama, Brigade Muslim Indonesia Laporkan Saifudin Ibrahim ke Polda Sulsel
Kamis, 17 Maret 2022 - 20:01 WIB
MAKASSAR - Ormas Brigade Muslim Indonesia mendatangi Mapolda Sulawesi Selatan guna melaporkan Saifuddin Ibrahim terkait pernyataanya yang meminta Kementerian Agama untuk menghapus tiga ratus ayat Alquran.
Pernyataan Saifuddin Ibrahim yang juga seorang pendeta ini dianggap telah membuat kegaduhan di tanah air, sehingga dilaporkan terkait tindak pidana penistaan agama dan menyebar ujaran kebencian.
Adapun bukti yang dilampirkan dalam pelaporan di SPKT Polda Sulawesi Selatan ini berupa channel youTube, bukti video, dan juga beberapa screenshot.
"Kita berharap polisi, menindaklanjuti kasus ini, agar tidak menimbulkan provokasi di tengah masyarakat yang dapat menimbulkan kegaduhan," ujar Andi Haryono, Pengurus Brigade Muslim Indonesia. Baca: Todong Karyawan dengan Sajam, 3 Perampok Gasak Uang Rp27 Juta di Minimarket.
Sebelumnya, beredar video Saifuddin Ibrahim meminta agar tiga ratus ayat dalam Alquran dihapus. Ia menilai ayat-ayat tersebut memuat ajaran intoleransi dan radikalisme. Baca Juga: Polda DIY Bekuk Mahasiswa, Mucikari Prostitusi Online dan Perdagangan Orang.
Pernyataan Saifuddin Ibrahim yang juga seorang pendeta ini dianggap telah membuat kegaduhan di tanah air, sehingga dilaporkan terkait tindak pidana penistaan agama dan menyebar ujaran kebencian.
Adapun bukti yang dilampirkan dalam pelaporan di SPKT Polda Sulawesi Selatan ini berupa channel youTube, bukti video, dan juga beberapa screenshot.
"Kita berharap polisi, menindaklanjuti kasus ini, agar tidak menimbulkan provokasi di tengah masyarakat yang dapat menimbulkan kegaduhan," ujar Andi Haryono, Pengurus Brigade Muslim Indonesia. Baca: Todong Karyawan dengan Sajam, 3 Perampok Gasak Uang Rp27 Juta di Minimarket.
Sebelumnya, beredar video Saifuddin Ibrahim meminta agar tiga ratus ayat dalam Alquran dihapus. Ia menilai ayat-ayat tersebut memuat ajaran intoleransi dan radikalisme. Baca Juga: Polda DIY Bekuk Mahasiswa, Mucikari Prostitusi Online dan Perdagangan Orang.
(nag)
tulis komentar anda