BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Pemkab Kobar Beri Jaminan Sosial Guru Ngaji dan Tokoh Agama
Kamis, 10 Maret 2022 - 12:47 WIB
KOTAWARINGIN BARAT - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kobar. Hal itu dilakukan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja informal yakni guru ngaji dan tokoh agama non muslim.
Oleh karena itu, pihak BPJAMSOSTEK mulai memberikan sosialisasi peraturan bupati nomor 14 tahun 2021 tentang pelaksanaan program jaminan kecelakan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja sektor informal dan pendaftaran guru ngaji dan tokoh agama non muslim di aula Kantor Bupati.
Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah mengatakan para pekerja sektor informal tersebut akan mendapatkan perlindungan dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan dan perlindungan masyarakat.
"Ini menjadi prioritas sehingga seluruh iuran kepesertaan pekerja tersebut dan rencananya akan dibayarkan melalui APBD mulai thun depan. Untuk tahun ini dibyr secara mandiri dulu. Kepedulian ini luar biasa, tinggal nanti harus dikoordinasikan, dipadukan dengan kebijakan yang ada di pemerintah provinsi dan pemerintah pusat," ujar wabup dalam sambutannya.
Sementar itu PPs. Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun Welly Anggara Sidik Simanjuntak
mengatakan langkah pemkab kobar dalam memberikan perlindungan bagi pekerja di wilayahnya patut diapresiasi. Menurutnya, ini adalah contoh baik dan harus menjadi inspirasi untuk daerah-daerah lain, mengingat perlindungan pekerja rentan atau pekerja miskin sangat penting.
Ia mengimbau bagi para pekerja di sektor bukan penerima upah lainnya untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.
Apalagi, kata dia, iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan untuk perlindungan 2 progam yang terdiri dari JKK dan JKM. Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp20.000 per bulannya.
"Proses daftar dan bayar juga sangat mudah, bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja melalui website BPJAMSOSTEK dengan berbagai pilihan metode pembayaran instant seperti QRIS, Go-Pay, Shopee Pay, dan lainnya," sebutnya.
Oleh karena itu, pihak BPJAMSOSTEK mulai memberikan sosialisasi peraturan bupati nomor 14 tahun 2021 tentang pelaksanaan program jaminan kecelakan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja sektor informal dan pendaftaran guru ngaji dan tokoh agama non muslim di aula Kantor Bupati.
Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah mengatakan para pekerja sektor informal tersebut akan mendapatkan perlindungan dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan dan perlindungan masyarakat.
"Ini menjadi prioritas sehingga seluruh iuran kepesertaan pekerja tersebut dan rencananya akan dibayarkan melalui APBD mulai thun depan. Untuk tahun ini dibyr secara mandiri dulu. Kepedulian ini luar biasa, tinggal nanti harus dikoordinasikan, dipadukan dengan kebijakan yang ada di pemerintah provinsi dan pemerintah pusat," ujar wabup dalam sambutannya.
Sementar itu PPs. Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun Welly Anggara Sidik Simanjuntak
mengatakan langkah pemkab kobar dalam memberikan perlindungan bagi pekerja di wilayahnya patut diapresiasi. Menurutnya, ini adalah contoh baik dan harus menjadi inspirasi untuk daerah-daerah lain, mengingat perlindungan pekerja rentan atau pekerja miskin sangat penting.
Ia mengimbau bagi para pekerja di sektor bukan penerima upah lainnya untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.
Apalagi, kata dia, iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan untuk perlindungan 2 progam yang terdiri dari JKK dan JKM. Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp20.000 per bulannya.
"Proses daftar dan bayar juga sangat mudah, bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja melalui website BPJAMSOSTEK dengan berbagai pilihan metode pembayaran instant seperti QRIS, Go-Pay, Shopee Pay, dan lainnya," sebutnya.
tulis komentar anda