BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Pemkab Kobar Beri Jaminan Sosial Guru Ngaji dan Tokoh Agama

Kamis, 10 Maret 2022 - 12:47 WIB
Penyerahan klaim kematian kepada ahli waris Zar AN Mahfud Tenaga Kerja Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Barat GURU MA Darul Muttaqin. iNews TV/Sigit
KOTAWARINGIN BARAT - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kobar. Hal itu dilakukan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja informal yakni guru ngaji dan tokoh agama non muslim.

Oleh karena itu, pihak BPJAMSOSTEK mulai memberikan sosialisasi peraturan bupati nomor 14 tahun 2021 tentang pelaksanaan program jaminan kecelakan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja sektor informal dan pendaftaran guru ngaji dan tokoh agama non muslim di aula Kantor Bupati.



Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah mengatakan para pekerja sektor informal tersebut akan mendapatkan perlindungan dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan dan perlindungan masyarakat.

"Ini menjadi prioritas sehingga seluruh iuran kepesertaan pekerja tersebut dan rencananya akan dibayarkan melalui APBD mulai thun depan. Untuk tahun ini dibyr secara mandiri dulu. Kepedulian ini luar biasa, tinggal nanti harus dikoordinasikan, dipadukan dengan kebijakan yang ada di pemerintah provinsi dan pemerintah pusat," ujar wabup dalam sambutannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!