BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Pemkab Kobar Beri Jaminan Sosial Guru Ngaji dan Tokoh Agama

Kamis, 10 Maret 2022 - 12:47 WIB
loading...
BPJS Ketenagakerjaan...
Penyerahan klaim kematian kepada ahli waris Zar AN Mahfud Tenaga Kerja Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Barat GURU MA Darul Muttaqin. iNews TV/Sigit
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kobar. Hal itu dilakukan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja informal yakni guru ngaji dan tokoh agama non muslim.

Oleh karena itu, pihak BPJAMSOSTEK mulai memberikan sosialisasi peraturan bupati nomor 14 tahun 2021 tentang pelaksanaan program jaminan kecelakan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja sektor informal dan pendaftaran guru ngaji dan tokoh agama non muslim di aula Kantor Bupati.

Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah mengatakan para pekerja sektor informal tersebut akan mendapatkan perlindungan dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan dan perlindungan masyarakat.

"Ini menjadi prioritas sehingga seluruh iuran kepesertaan pekerja tersebut dan rencananya akan dibayarkan melalui APBD mulai thun depan. Untuk tahun ini dibyr secara mandiri dulu. Kepedulian ini luar biasa, tinggal nanti harus dikoordinasikan, dipadukan dengan kebijakan yang ada di pemerintah provinsi dan pemerintah pusat," ujar wabup dalam sambutannya.

Sementar itu PPs. Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun Welly Anggara Sidik Simanjuntak
mengatakan langkah pemkab kobar dalam memberikan perlindungan bagi pekerja di wilayahnya patut diapresiasi. Menurutnya, ini adalah contoh baik dan harus menjadi inspirasi untuk daerah-daerah lain, mengingat perlindungan pekerja rentan atau pekerja miskin sangat penting.

Ia mengimbau bagi para pekerja di sektor bukan penerima upah lainnya untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.

Apalagi, kata dia, iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan untuk perlindungan 2 progam yang terdiri dari JKK dan JKM. Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp20.000 per bulannya.

"Proses daftar dan bayar juga sangat mudah, bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja melalui website BPJAMSOSTEK dengan berbagai pilihan metode pembayaran instant seperti QRIS, Go-Pay, Shopee Pay, dan lainnya," sebutnya.

Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, kata dia manfaat perlindungannya akan didapatkan paripurna. Mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Selanjutnya apabila dalam masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh. Baca: Peras Wanita dengan Ancaman Sebar Foto Bugil, Pemuda di Barito Timur Diringkus Polisi.

Jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp 42 juta. Selain itu, dua orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta.

“BPJAMSOSTEK terus berupaya untuk meningkatkan cakupan kepesertaan melalui sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak sehingga universal coverage perlindungan jaminan sosial di Indonesia dapat segera terwujud," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1777 seconds (0.1#10.140)