Tuntut Kekurangan Gaji, Puluhan Karyawan WGM Menginap di Kantor Disnaker Sumut
Selasa, 08 Maret 2022 - 21:03 WIB
PEMATANGSIANTAR - Puluhan karyawan PT Wahana Graha Makmur (WGM) Kabupaten Dairi , menuntut kekurangan gaji mereka segera dibayarkan.
Tuntutan tersebut mereka sampaikan dengan mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Unit Pelaksana Tekhnis Dinas (UPTD) Wilayah III di jalan H Adam Malik, Pematangsiantar, Selasa (9/3/2022) malam.
Para karyawan ini bahkan datang dengan membawa serta anak, suami, dan istri ke kantor UPTD Dinas Tenaga Kerja Pemprov Sumut UPTD Wilayah III.
Mereka mendesak penetapan kekurangan gaji yang sudah ditetapkan, segera dibayarkan dan mengancam akan menginap di kantor Disnaker Sumut hingga perusahaan membayar.
Kepala UPTD Dinas Tenaga Kerja Pemprov Sumatera Utara, Bangun Nauli Hutagalung mengatakan, para pekerja memaksa untuk menginap meski sudah disampaikan tuntutan para karyawan masih dalam proses dan masih ada tenggang waktu 14 hari.
Menurutnya, ada sekitar 70 karyawan dari 180 yang masalah kekurangan gajinya sudah diproses sesuai dengan arahan Dinas Tenaga Kerja Pemprov Sumut dan sebenarnya masih tenggang waktu selama 14 hari bagi perusahaan menyelesaikannya.
“Namun para karyawan tidak sabar, namun kami tetap menerima dengan baik mereka menginap di kantor,” ujarnya.
Bangun menambahkan, kekurangan upah yang dituntut karyawan total seluruhnya mencapai miliaran rupiah.
Dia berharap para karyawan PT Wahana Graha Makmur bersabar menunggu proses realiasi dari perusahaan dan pulang ke rumahnya, karena dikhawatirkan akan mengganggu kesehatan anak-anak yang dibawa serta dalam aksi itu.
Tuntutan tersebut mereka sampaikan dengan mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Unit Pelaksana Tekhnis Dinas (UPTD) Wilayah III di jalan H Adam Malik, Pematangsiantar, Selasa (9/3/2022) malam.
Baca Juga
Para karyawan ini bahkan datang dengan membawa serta anak, suami, dan istri ke kantor UPTD Dinas Tenaga Kerja Pemprov Sumut UPTD Wilayah III.
Mereka mendesak penetapan kekurangan gaji yang sudah ditetapkan, segera dibayarkan dan mengancam akan menginap di kantor Disnaker Sumut hingga perusahaan membayar.
Kepala UPTD Dinas Tenaga Kerja Pemprov Sumatera Utara, Bangun Nauli Hutagalung mengatakan, para pekerja memaksa untuk menginap meski sudah disampaikan tuntutan para karyawan masih dalam proses dan masih ada tenggang waktu 14 hari.
Menurutnya, ada sekitar 70 karyawan dari 180 yang masalah kekurangan gajinya sudah diproses sesuai dengan arahan Dinas Tenaga Kerja Pemprov Sumut dan sebenarnya masih tenggang waktu selama 14 hari bagi perusahaan menyelesaikannya.
“Namun para karyawan tidak sabar, namun kami tetap menerima dengan baik mereka menginap di kantor,” ujarnya.
Bangun menambahkan, kekurangan upah yang dituntut karyawan total seluruhnya mencapai miliaran rupiah.
Dia berharap para karyawan PT Wahana Graha Makmur bersabar menunggu proses realiasi dari perusahaan dan pulang ke rumahnya, karena dikhawatirkan akan mengganggu kesehatan anak-anak yang dibawa serta dalam aksi itu.
(nic)
tulis komentar anda