Banyak Pekerja Di-PHK, BP Jamsostek Siap Layani Klaim Perorangan

Senin, 15 Juni 2020 - 20:06 WIB
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
BANDUNG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) siap melayani lonjakan klaim peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi COVID-19. Pihaknya telah menyiapkan layanan One to Many-Lapak Asik untuk mempermudah peserta BPJS Ketenagakerjaan ini.

Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah Jawa Barat M Yamin Pahlevi mengatakan, BP Jamsostek Wilayah Jawa Barat berupaya untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada peserta yang akan klaim saat pandemic COVID-19 ini. Hal ini mengantisipasi adanya peserta yang di PHK. (BACA JUGA: Disnakertras Jabar: 17.300 Pekerja Di-PHK dan 78.992 Dirumahkan selama Pandemi )

“Seluruh sumber daya meliputi kompetensi karyawan dan sarana prasarana penunjang layanan klaim saat pandemi COVID-19 telah kami siapkan. Peserta Tidak perlu ragu untuk tetap melakukan klaim kapanpun,” kata Yamin, Senin (15/6/2020). (BACA JUGA: Awasi AKB Sektor Ketenagakerjaan, Pemprov Jabar Gandeng Ombudsman dan APIP )

Diketahui, secara nasional angka peserta yang mengajukan klaim atas beberapa layanan Jamsostek mencapai 921.000 kasus per Juni 2020. Angka itu diprediksi akan terus meningkat beberapa bulan ke depan.

Sebelumnya, Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengemukakan, pihaknya telah siap untuk menghadapi peningkatan klaim, atas adanya gelombang PHK di tengah pandemi ini.



Pihaknya telah menyediakan berbagai kanal klaim yang dapat digunakan oleh peserta melalui protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik), yang terdiri dari kanal online, offline dan kolektif.

Protokol ini telah diperkenalkan sejak bulan Maret lalu melalui kanal online antrean.bpjsketenagakerjaan.go.id, dan akan terus disempurnakan. Sementara peserta yang mengalami kesulitan mengakses secara online, dapat dilayani langsung di kantor cabang di seluruh Indonesia.

"Dengan metode One to Many, kemampuan produksi untuk meyelesaikan klaim meningkat lima kali lipat dan physical distancing tetap terjaga. Saat ini sudah kita implementasikan hampir di seluruh cabang BPJS Ketenagakerjaan seluruh Indonesia, terutama untuk kantor-kantor yang punya ruang memadai," ujar Agus.

Pihak nya juga memberikan kemudahan klaim bagi peserta kolektif. Fasilitas ini ditujukan kepada perusahaan skala besar maupun menengah yang terpaksa melakukan PHK kepada minimal 30 persen tenaga kerjanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More