Disnakertras Jabar: 17.300 Pekerja Di-PHK dan 78.992 Dirumahkan selama Pandemi
loading...
A
A
A
BANDUNG - Data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat , selama pandemi virus Corona atau COVID-19 ribuan pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan.
Kepala Disnakertrans Provinsi Jabar, M Ade Afriandi mengatakan, sebanyak 17.300 pekerja di-PHK dan 78.992 pekerja dirumahkan selama pandemi COVID-19. Kemudian, sekitar 5.573 pekerja migran Indonesia asal Jabar mengalami repatriasi. (Baca juga; Urus Kartu Kuning, Antrean Warga Cirebon Membludak )
Disnakertrans Jabar pun menyediakan layanan asistensi bagi pekerja yang dirumahkan dan terkena PHK. Para pekerja yang kena PHK atau dirumahkanuntuk mendaftar pada Program Kartu Prakerja di UPTD dan Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Jabar.
"Tapi, kami tidak memiliki akses untuk mendapatkan informasi bagi pendaftar LAUK-PK yang dinyatakan lulus seleksi dari Jabar. Termasuk pelaksanaan pelatihan yang dilaksanakan bagi yang lulus," katanya. (Baca juga; Awasi AKB Sektor Ketenagakerjaan, Pemprov Jabar Gandeng Ombudsman dan APIP )
Saat penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) sektor industri mulai beroperasi kembali secara bertahap. Disnakertrans Jabar memperketat protokol kesehatan sektor ketenagakerjaan saat penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Disnakertrans Jabar akan melaksanakan pengawasan serta pemeriksaan norma ketenagakerjaan dan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Disnakertrans Jabar tengah menyusun protokol kesehatan di tempat kerja secara komprehensif untuk melindungi pekerja dari potensi ancaman COVID-19 di tempat kerja.
Kepala Disnakertrans Provinsi Jabar, M Ade Afriandi mengatakan, sebanyak 17.300 pekerja di-PHK dan 78.992 pekerja dirumahkan selama pandemi COVID-19. Kemudian, sekitar 5.573 pekerja migran Indonesia asal Jabar mengalami repatriasi. (Baca juga; Urus Kartu Kuning, Antrean Warga Cirebon Membludak )
Disnakertrans Jabar pun menyediakan layanan asistensi bagi pekerja yang dirumahkan dan terkena PHK. Para pekerja yang kena PHK atau dirumahkanuntuk mendaftar pada Program Kartu Prakerja di UPTD dan Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Jabar.
"Tapi, kami tidak memiliki akses untuk mendapatkan informasi bagi pendaftar LAUK-PK yang dinyatakan lulus seleksi dari Jabar. Termasuk pelaksanaan pelatihan yang dilaksanakan bagi yang lulus," katanya. (Baca juga; Awasi AKB Sektor Ketenagakerjaan, Pemprov Jabar Gandeng Ombudsman dan APIP )
Saat penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) sektor industri mulai beroperasi kembali secara bertahap. Disnakertrans Jabar memperketat protokol kesehatan sektor ketenagakerjaan saat penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Disnakertrans Jabar akan melaksanakan pengawasan serta pemeriksaan norma ketenagakerjaan dan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Disnakertrans Jabar tengah menyusun protokol kesehatan di tempat kerja secara komprehensif untuk melindungi pekerja dari potensi ancaman COVID-19 di tempat kerja.
(wib)