Awasi AKB Sektor Ketenagakerjaan, Pemprov Jabar Gandeng Ombudsman dan APIP
loading...
A
A
A
BANDUNG - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat memperketat protokol kesehatan sektor ketenagakerjaan saat penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB). Untuk pengawasan, Disnakertrans Jabar gandeng sejumlah pihak, mulai pemerintah kabupaten/kota, Ombudsman RI hingga Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Kepala Disnakertrans Provinsi Jabar, M Ade Afriandi menyatakan, supaya protokol AKB di sektor ketenagakerjaan berjalan optimal, Disnakertrans Jabar akan melaksanakan pengawasan serta pemeriksaan norma ketenagakerjaan dan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Kami berkoordinasi dan berkolaborasi dengan kabupaten/kota, Pembinaan Hubungan Industrial (PHI), Ombudsman RI, bahkan APIP dalam pengawasan terhadap perusahaan dan pekerja atas kepatuhan jalankan protokol saat memasuki AKB," tegas Ade, Senin (8/6/2020). (Baca juga; Mulai Hari Ini KAI Buka Perjalanan Kereta Api untuk Umum )
Seluruh perusahaan di Jawa Barat diwajibkan menyediakan sarana cuci tangan hingga pengecekan suhu tubuh karyawannya saat penerapan AKB sektor ketenagakerjaan di Provinsi Jabar. Hal itu menjadi acuan protokol kesehatan sektor ketenagakerjaan yang sedang disusun Disnakertrans Provinsi Jabar.
Ade menyatakan, AKB di sektor ketenagakerjaan akan berjalan efektif apabila semua stakeholder ketenagakerjaan patuh terhadap SOP dan protokol yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (Baca juga; Penjelasan PT KCI soal Antrean Penumpang di Stasiun Bogor )
"SOP AKB Ketenagakerjaan di Jabar akan dikirimkan ke Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar dan Dinas Kesehatan Jabar untuk dijadikan bagian Protokol AKB di Jabar. Perlu sinergi dan kolaborasi untuk menjalankan protokol kesehatan dan protokol pencegahan dalam pelayanan ketenagakerjaan, terutama dalam penetapan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah," katanya.
Dia mengakui, Disnakertrans Jabar tengah menyusun protokol kesehatan di tempat kerja secara komprehensif. Protokol kesehatan disusun dengan rinci supaya pekerja tetap terlindungi dari potensi sebaran COVID-19 di tempat kerja.
Selama PSBB tingkat provinsi berjalan, lanjut Ade, Disnakertrans Jabar telah mengeluarkan tiga surat edaran. Pertama, Surat Kepala Disnakertrans Jabar Nomor 443/1347/Disnakertrans tentang Protokol Pencegahan COVID-19 dalam Pelayanan Ketenagakerjaan.
Kemudian, Surat Edaran Kepala Disnakertrans Jabar Nomor 560/1471/Disnakertrans tentang Pemantauan Dampak COVID-19 terhadap Keberlangsungan Hidup Pekerja/Buruh dan Perusahaan/Industri di Jabar. Terakhir, Surat Edaran Kepala Disnakertrans Jabar Nomor 443/2100/Disnakertrans tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pasca Hari Libur Keagamaan.
"Kebijakan yang sudah diberlakukan akan menjadi acuan untuk menyusun SOP perusahaan/industri/perkantoran saat AKB di Jabar berjalan, termasuk Surat Edaran Gubernur Jabar tentang pelaksanaan social distancing di lingkungan perusahaan," tegas Ade.
Kepala Disnakertrans Provinsi Jabar, M Ade Afriandi menyatakan, supaya protokol AKB di sektor ketenagakerjaan berjalan optimal, Disnakertrans Jabar akan melaksanakan pengawasan serta pemeriksaan norma ketenagakerjaan dan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Kami berkoordinasi dan berkolaborasi dengan kabupaten/kota, Pembinaan Hubungan Industrial (PHI), Ombudsman RI, bahkan APIP dalam pengawasan terhadap perusahaan dan pekerja atas kepatuhan jalankan protokol saat memasuki AKB," tegas Ade, Senin (8/6/2020). (Baca juga; Mulai Hari Ini KAI Buka Perjalanan Kereta Api untuk Umum )
Seluruh perusahaan di Jawa Barat diwajibkan menyediakan sarana cuci tangan hingga pengecekan suhu tubuh karyawannya saat penerapan AKB sektor ketenagakerjaan di Provinsi Jabar. Hal itu menjadi acuan protokol kesehatan sektor ketenagakerjaan yang sedang disusun Disnakertrans Provinsi Jabar.
Ade menyatakan, AKB di sektor ketenagakerjaan akan berjalan efektif apabila semua stakeholder ketenagakerjaan patuh terhadap SOP dan protokol yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (Baca juga; Penjelasan PT KCI soal Antrean Penumpang di Stasiun Bogor )
"SOP AKB Ketenagakerjaan di Jabar akan dikirimkan ke Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar dan Dinas Kesehatan Jabar untuk dijadikan bagian Protokol AKB di Jabar. Perlu sinergi dan kolaborasi untuk menjalankan protokol kesehatan dan protokol pencegahan dalam pelayanan ketenagakerjaan, terutama dalam penetapan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah," katanya.
Dia mengakui, Disnakertrans Jabar tengah menyusun protokol kesehatan di tempat kerja secara komprehensif. Protokol kesehatan disusun dengan rinci supaya pekerja tetap terlindungi dari potensi sebaran COVID-19 di tempat kerja.
Selama PSBB tingkat provinsi berjalan, lanjut Ade, Disnakertrans Jabar telah mengeluarkan tiga surat edaran. Pertama, Surat Kepala Disnakertrans Jabar Nomor 443/1347/Disnakertrans tentang Protokol Pencegahan COVID-19 dalam Pelayanan Ketenagakerjaan.
Kemudian, Surat Edaran Kepala Disnakertrans Jabar Nomor 560/1471/Disnakertrans tentang Pemantauan Dampak COVID-19 terhadap Keberlangsungan Hidup Pekerja/Buruh dan Perusahaan/Industri di Jabar. Terakhir, Surat Edaran Kepala Disnakertrans Jabar Nomor 443/2100/Disnakertrans tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pasca Hari Libur Keagamaan.
"Kebijakan yang sudah diberlakukan akan menjadi acuan untuk menyusun SOP perusahaan/industri/perkantoran saat AKB di Jabar berjalan, termasuk Surat Edaran Gubernur Jabar tentang pelaksanaan social distancing di lingkungan perusahaan," tegas Ade.
(wib)