Awasi AKB Sektor Ketenagakerjaan, Pemprov Jabar Gandeng Ombudsman dan APIP
Senin, 08 Juni 2020 - 11:21 WIB
loading...
Kepala Disnakertrans Jabar, M Ade Afriandi. SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A
A
A
BANDUNG - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat memperketat protokol kesehatan sektor ketenagakerjaan saat penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB). Untuk pengawasan, Disnakertrans Jabar gandeng sejumlah pihak, mulai pemerintah kabupaten/kota, Ombudsman RI hingga Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Kepala Disnakertrans Provinsi Jabar, M Ade Afriandi menyatakan, supaya protokol AKB di sektor ketenagakerjaan berjalan optimal, Disnakertrans Jabar akan melaksanakan pengawasan serta pemeriksaan norma ketenagakerjaan dan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Kami berkoordinasi dan berkolaborasi dengan kabupaten/kota, Pembinaan Hubungan Industrial (PHI), Ombudsman RI, bahkan APIP dalam pengawasan terhadap perusahaan dan pekerja atas kepatuhan jalankan protokol saat memasuki AKB," tegas Ade, Senin (8/6/2020). (Baca juga; Mulai Hari Ini KAI Buka Perjalanan Kereta Api untuk Umum )
Seluruh perusahaan di Jawa Barat diwajibkan menyediakan sarana cuci tangan hingga pengecekan suhu tubuh karyawannya saat penerapan AKB sektor ketenagakerjaan di Provinsi Jabar. Hal itu menjadi acuan protokol kesehatan sektor ketenagakerjaan yang sedang disusun Disnakertrans Provinsi Jabar.
Ade menyatakan, AKB di sektor ketenagakerjaan akan berjalan efektif apabila semua stakeholder ketenagakerjaan patuh terhadap SOP dan protokol yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (Baca juga; Penjelasan PT KCI soal Antrean Penumpang di Stasiun Bogor )
Kepala Disnakertrans Provinsi Jabar, M Ade Afriandi menyatakan, supaya protokol AKB di sektor ketenagakerjaan berjalan optimal, Disnakertrans Jabar akan melaksanakan pengawasan serta pemeriksaan norma ketenagakerjaan dan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Kami berkoordinasi dan berkolaborasi dengan kabupaten/kota, Pembinaan Hubungan Industrial (PHI), Ombudsman RI, bahkan APIP dalam pengawasan terhadap perusahaan dan pekerja atas kepatuhan jalankan protokol saat memasuki AKB," tegas Ade, Senin (8/6/2020). (Baca juga; Mulai Hari Ini KAI Buka Perjalanan Kereta Api untuk Umum )
Seluruh perusahaan di Jawa Barat diwajibkan menyediakan sarana cuci tangan hingga pengecekan suhu tubuh karyawannya saat penerapan AKB sektor ketenagakerjaan di Provinsi Jabar. Hal itu menjadi acuan protokol kesehatan sektor ketenagakerjaan yang sedang disusun Disnakertrans Provinsi Jabar.
Ade menyatakan, AKB di sektor ketenagakerjaan akan berjalan efektif apabila semua stakeholder ketenagakerjaan patuh terhadap SOP dan protokol yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (Baca juga; Penjelasan PT KCI soal Antrean Penumpang di Stasiun Bogor )
Lihat Juga :