Pelaku UKM Curhat ke Sekretaris Kemenkop UKM, Sulit Bertahan di Masa Pandemi
Senin, 15 Juni 2020 - 19:22 WIB
Seperti dikeluarkannya Inpres 4/2020, Perpres, hingga PP 23/2020 terkait pemulihan ekonomi. Termasuk juga semua kegiatan di kementerian difokuskan kepada tiga hal yakni kesehatan, social safety net (jaring pengaman sosial) dan ekonomi.
Untuk pemulihan ekonomi, kata Rully, pemerintah menyiapkan anggaran Rp600 triliun. Salah satunya program bantuan sektor produktif seperti UKM, melalui relaksasi pinjaman, stimulus pinjaman, pinjaman bunga rendah, atau insentif pajak.
"Jadi pelaku UKM bisa mengakses bantuan melalui lembaga perbankan atau non perbankan seperti Permodalan Nasional Mandiri (PNM), dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). Artinya pemerintah tidak diam, semoga langkah-langkah yang disiapkan bisa membantu mereka," kata Rully.
Ketua DPRD KBB Rismanto menuturkan, pemerintah daerah juga sudah menyiapkan mekanisme proses pemulihan ekonomi. Salah satunya adalah membantu pelaku UKM yang terdampak COVID-19.
Saat ini masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis) agar mekanisme bantuan tersebut aman dari berbagai aspek maupun kendala administrasi.
"Sumbernya dari anggaran refocusing senilai Rp224 miliar itu. Untuk nilai recovery bagi UKM ini detailnya ada di gugus tugas," tutur Rismanto.
Untuk pemulihan ekonomi, kata Rully, pemerintah menyiapkan anggaran Rp600 triliun. Salah satunya program bantuan sektor produktif seperti UKM, melalui relaksasi pinjaman, stimulus pinjaman, pinjaman bunga rendah, atau insentif pajak.
"Jadi pelaku UKM bisa mengakses bantuan melalui lembaga perbankan atau non perbankan seperti Permodalan Nasional Mandiri (PNM), dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). Artinya pemerintah tidak diam, semoga langkah-langkah yang disiapkan bisa membantu mereka," kata Rully.
Ketua DPRD KBB Rismanto menuturkan, pemerintah daerah juga sudah menyiapkan mekanisme proses pemulihan ekonomi. Salah satunya adalah membantu pelaku UKM yang terdampak COVID-19.
Saat ini masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis) agar mekanisme bantuan tersebut aman dari berbagai aspek maupun kendala administrasi.
"Sumbernya dari anggaran refocusing senilai Rp224 miliar itu. Untuk nilai recovery bagi UKM ini detailnya ada di gugus tugas," tutur Rismanto.
(awd)
tulis komentar anda