ACC Desak Kejati Ekspose Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar

Senin, 07 Maret 2022 - 17:03 WIB
"Lagi pula LHP BPK juga telah ada di penyidik, sehingga kerugian negara Rp31 miliar telah ditemukan. Ini telah sempurna, apalagi yang ditunggu oleh penyidik," kata Ali Aswari, saat dihubungi SINDOnews, Senin (7/3/2022).

"Kalau memang ada tersangka, harus segera dibuka," sambung dia.

Selama ini, aparat penegak hukum kerap berdalih belum menetapkan tersangka karena menunggu hasil audit kerugian negara. Namun, dalam kasus PDAM Makassar diketahui hasil audit sudah ada dan status perkara pun sudah ditingkatkan ke penyidikan.

"Artinya telah ada beberapa orang yang diperiksa atau diminta keterangan," ungkap dia.

Ali Aswari mendorong agar Kejati Sulsel segera menuntaskan kasus PDAM Makassar , sehingga dapat dilimpahkan ke pengadilan. Di situ akan dapat dilakukan pembuktian terkait kasus yang disinyalir merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!