KM Sinar Samudra Dilepas dan Hanya Didenda Rp100 Juta, Nelayan Natuna Kecewa
Minggu, 06 Maret 2022 - 20:13 WIB
“Namun, PSDKP malah melepaskan KM Sinar Samudra yang terdapat cantrang dan hanya memberikan sanksi pelanggaran zona wilayah tangkap,” ketusnya.
Sementara, Kepala Syahbandar Perikanan SKPT Selat Lampa Natuna, M. Solikhin saat inspeksi di kapal bersama Wakil Bupati Natuna menegaskan bahwa alat yang digunakan nelayan KM Sinar Samudra adalah jaring tarik berkantong berdasarkan SIPI yang terdapat di kapal.
“Kalau kuncinya jaring tarik berkantong adalah di mata jaring yaitu ukurannya dua inci. Kalau melihat jaring ini, ini jaring tarik berkantong,” kata Solikhin menunjukan jaring tarik berkantong yang dijadikan barang bukti kepolisian.
Saat dihubungi, Solikhin tidak mau berkomentar terkait pendapatnya soal alat tangkap tersebut. Ia mengatakan, keterangan itu disampaikannya kepada kepolisian hanya sebatas pendapat sementara. “Keterangan resmi saya kalau sudah di BAP, karena (pemeriksaan) itu butuh waktu lama, melihat dan memutuskan alat itu cantrang atau tidak,” katanya.
Dia enggan berkomentar tanpa izin dari KKP pusat. Pasalnya isu ini cukup sensitif. Solikhin memastikan, dirinya belum bisa dikatakan ahli dalam perkara tersebut karena tidak ada surat tugas dari pemerintah pusat. “Kemarin itu hanya keterangan sementara, ini kasus mau dibawa ke kasus zona tangkap atau alat tangkap, itu tergantung penyelidik,” katanya.
Kalaupun ditetapkan sebagai ahli, Solikhin harus meneliti lebih lanjut secara detail barang bukti yang terdapat di atas kapal. “Makanya saya belum bisa berani banyak komentar, takut salah ngomong, sekali lagi sebelum masuk BAP itu belum keterangan ahli,” katanya.
Sementara, Kepala Syahbandar Perikanan SKPT Selat Lampa Natuna, M. Solikhin saat inspeksi di kapal bersama Wakil Bupati Natuna menegaskan bahwa alat yang digunakan nelayan KM Sinar Samudra adalah jaring tarik berkantong berdasarkan SIPI yang terdapat di kapal.
“Kalau kuncinya jaring tarik berkantong adalah di mata jaring yaitu ukurannya dua inci. Kalau melihat jaring ini, ini jaring tarik berkantong,” kata Solikhin menunjukan jaring tarik berkantong yang dijadikan barang bukti kepolisian.
Saat dihubungi, Solikhin tidak mau berkomentar terkait pendapatnya soal alat tangkap tersebut. Ia mengatakan, keterangan itu disampaikannya kepada kepolisian hanya sebatas pendapat sementara. “Keterangan resmi saya kalau sudah di BAP, karena (pemeriksaan) itu butuh waktu lama, melihat dan memutuskan alat itu cantrang atau tidak,” katanya.
Dia enggan berkomentar tanpa izin dari KKP pusat. Pasalnya isu ini cukup sensitif. Solikhin memastikan, dirinya belum bisa dikatakan ahli dalam perkara tersebut karena tidak ada surat tugas dari pemerintah pusat. “Kemarin itu hanya keterangan sementara, ini kasus mau dibawa ke kasus zona tangkap atau alat tangkap, itu tergantung penyelidik,” katanya.
Kalaupun ditetapkan sebagai ahli, Solikhin harus meneliti lebih lanjut secara detail barang bukti yang terdapat di atas kapal. “Makanya saya belum bisa berani banyak komentar, takut salah ngomong, sekali lagi sebelum masuk BAP itu belum keterangan ahli,” katanya.
(nic)
tulis komentar anda