KM Sinar Samudra Dilepas dan Hanya Didenda Rp100 Juta, Nelayan Natuna Kecewa

Minggu, 06 Maret 2022 - 20:13 WIB
Solikhin menunjukan jaring tarik berkantong yang dijadikan barang bukti kepolisian. Nelayan Natuna kecewa karena KM Sinar Samudra dilepas meski menggunakan cantrang. Foto: MPI/Alfie Al Rasyid
NATUNA - Nelayan natuna kecewa terhadap kebijakan PSDKP yang melepas Kapal Motor (KM) Sinar Samudra yang menangkap ikan menggunakan cantrang di Perairan Subi, Natuna , beberapa waktu lalu.

Kekecewaan nelayan setempat itu karena PSDKP dinilai tidak profesional menjalankan tugas dengan hanya memberikan sanksi denda Rp100 juta atas pelanggaran yang dilakukan pihak kapal tersebut.

Diketahui, KM Sinar Samudra diamankan Polairud Polres Natuna beberapa waktu lalu, namun akhirnya dilepas pihak PSDKP. Kapal ini diamankan akibat melanggar wilayah zona tangkap sekitar 8 mil dari bibir pantai yang seharusnya beroperasi pada wilayah 30 mil.





Selain itu, petugas menemukan adanya cantrang di KM Sinar Samudra. Ironisnya, PSDKP melepaskan kapal ini dan hanya memberikan sanksi denda sebesar Rp100 juta.

Sanksi tersebut terkait pelanggaran zona wilayah tangkap, sementara masalah penggunaan cantrang tidak diberi sanksi karena PSDKP menganggap kapal ini menggunakan jaring tarik berkantong yang sudah mendapatkan izin dari pihak KKP sendiri.

Hal ini membuat para nelayan di Kabupaten Natuna kecewa, mereka meminta PSDKP dan pejabat terkait untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut. “Kami minta kebijakan tersebut dikaji ulang,” tegas Henri, Ketua Aliansi Nelayan Natuna.

Dia menegaskan, pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 tahun 2020, pasalnya cantrang dapat merusak ekosistem laut.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content