Gagah-gagahan Bawa Senpi Saat Minum Kopi, Warga Dompu Diringkus
Senin, 15 Juni 2020 - 17:34 WIB
DOMPU - Seorang warga di Kabupaten Dompu, diringkus oleh jajaran Buru Sergap Reskrim Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat, setelah dilaporkan membawa Senjata Api (Senpi) Rakitan pada Senin (15/6) sore tadi.
Pelaku yang diketahui bernama Azhar asal Kecamatan Kilo ini, diringkus saat sedang menikmati hidangan kopi di warung bersama rekannya. Polisi langsung menggelandang pelaku bersama Barang Bukti (BB) senpi rakitan dan dua butir proyektil yang masih aktif.
Di kantor polisi, pelaku mengakui, jika dirinya mendapatkan barang berbahaya itu di salah seorang teman dekatnya di Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. (Baca juga: Pesawat Militer yang Jatuh di Riau Jenis BAE Hawk 209 )
"Senpi dan dua butir peluru ini adalah satu paket yang saya beli seharga Rp 1 juta di rekan akrab yang tinggal di Kecamatan Sape. Akan tetapi, teman yang jual barang bukti tersebut sudah meninggal belum lama ini," akui Azhar saat diwawancarai di Ruangan Pidum
Diakuinya pula, senpi yang dibelinya itu akan dipergunakan untuk jaga diri jika sewaktu waktu dihadang lantaran kampung halamannya berada paling ujung utara Kabupaten Dompu. (Baca juga: Terebos Hujan Kendarai Sepeda Motor, 2 Petani Tewas Tabrak Colt Diesel )
"Dari Kota Dompu menuju rumah saya itu harus melewati perbukitan yang rawan akan tindak kriminalitas. Untuk itu, senpi tersebut buat jaga diri sewaktu ada ancaman berbahaya dari para pelaku," ucapnya.
Di tempat yang sama, PLT Kasat Reskrim Polres Dompu, Ipda Rusnadin menjelaskan, bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi warga yang melihat pelaku di TKP membawa senpi rakitan.
Dari informasi tersebut, pihak Kepolisian langsung sigap dan mengecek lokasi dimana pelaku berada. Tak lama, jajaran Buser langsung menggeledah dan mengamankan pelaku sedang minum kopi di warung, tepatnya di Lingkungan Donggo Ana, Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
"Pelaku Azhar diringkus saat sedang minum kopi di warung bersama seorang temannya. Setelah digeledah, kami temukan Barang Bukti senpi rakitan dan dua butir proyektil yang masih aktif. Untuk jenis BB kaliber 5.56," ungkap Rusnadin
Pelaku yang diketahui bernama Azhar asal Kecamatan Kilo ini, diringkus saat sedang menikmati hidangan kopi di warung bersama rekannya. Polisi langsung menggelandang pelaku bersama Barang Bukti (BB) senpi rakitan dan dua butir proyektil yang masih aktif.
Di kantor polisi, pelaku mengakui, jika dirinya mendapatkan barang berbahaya itu di salah seorang teman dekatnya di Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. (Baca juga: Pesawat Militer yang Jatuh di Riau Jenis BAE Hawk 209 )
"Senpi dan dua butir peluru ini adalah satu paket yang saya beli seharga Rp 1 juta di rekan akrab yang tinggal di Kecamatan Sape. Akan tetapi, teman yang jual barang bukti tersebut sudah meninggal belum lama ini," akui Azhar saat diwawancarai di Ruangan Pidum
Diakuinya pula, senpi yang dibelinya itu akan dipergunakan untuk jaga diri jika sewaktu waktu dihadang lantaran kampung halamannya berada paling ujung utara Kabupaten Dompu. (Baca juga: Terebos Hujan Kendarai Sepeda Motor, 2 Petani Tewas Tabrak Colt Diesel )
"Dari Kota Dompu menuju rumah saya itu harus melewati perbukitan yang rawan akan tindak kriminalitas. Untuk itu, senpi tersebut buat jaga diri sewaktu ada ancaman berbahaya dari para pelaku," ucapnya.
Di tempat yang sama, PLT Kasat Reskrim Polres Dompu, Ipda Rusnadin menjelaskan, bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi warga yang melihat pelaku di TKP membawa senpi rakitan.
Dari informasi tersebut, pihak Kepolisian langsung sigap dan mengecek lokasi dimana pelaku berada. Tak lama, jajaran Buser langsung menggeledah dan mengamankan pelaku sedang minum kopi di warung, tepatnya di Lingkungan Donggo Ana, Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
"Pelaku Azhar diringkus saat sedang minum kopi di warung bersama seorang temannya. Setelah digeledah, kami temukan Barang Bukti senpi rakitan dan dua butir proyektil yang masih aktif. Untuk jenis BB kaliber 5.56," ungkap Rusnadin
tulis komentar anda