Gagah-gagahan Bawa Senpi Saat Minum Kopi, Warga Dompu Diringkus

Senin, 15 Juni 2020 - 17:34 WIB
Setelah diamankan, lanjutnya, pelaku dan seorang temannya saat sedang menghadiri hajatan keluarganya di Kota Dompu. Sementara usai diringkus, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Dompu untuk diproses penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui jika barang tersebut dibelinya dua hari lalu di salah seorang temannya di Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

Dan kini, masih diinterogasi lebih lanjut guna mengungkap kepemilikan senjata api rakitan lainnya yang masih marak beredar.

Sementara, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951 pasal 1 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin dengan ancaman 20 tahun penjara.
(mpw)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content