Gerebek Bandar Sabu 1,2 Kilogram di Bungo, Polisi Temukan Senpi Rakitan
loading...
A
A
A
BUNGO - Satres Narkoba Polres Bungo bersama Polsek Muara Bungo membekuk tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu . Dua di antaranya disinyalir bandar narkoba di wilayah Kabupaten Bungo.
Petugas juga mengamankan barang bukti sabu seberat 1,2 kg dan senjata api (senpi rakitan) lengkap beserta amunisinya.
Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro mengatakan, ketiga tersangka, yakni Yosep (30) warga Rimbo Tengah, Muslih (50) dan Juli (22) warga Pelepat.
Baca juga: ABG 17 Tahun Diperkosa Sopir Travel di Dalam Mobil
Mulanya, pada 9 Juni lalu petugas mendapatkan informasi anggota Unit Reskrim Polsek Mara Bungo mendapatkan informasi dari masyarakat, di salah satu rumah di BTN Barcelona, Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi ada seseorang yang menyimpan sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Muara Bungo berkordinasi dengan Satres Narkoba Polres Bungo untuk penindakan gabungan.
Tidak membuang waktu lagi, petugas langsung menuju ke TKP. Tidak sia-sia, pelaku berhasil mengamankan Yosep dan Juli.
Namun, saat dilakukan penggeledahan, pelaku Yosep menuju tas hitam miliknya untuk mengambil sepucuk senpi rakitan. Beruntung, petugas sigap dan bisa mengamankannya.
"Diduga pelaku Yosep ini akan melawan petugas dengan senpi jenis revolver, saat pelaku akan membuka tasnya," tegas Guntur, Selasa (14/6/2022).
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan. Tidak hanya menemukan barang bukti berupa 1 buah plastik warna hitam yang berisikan 1 buah tas kain warna hitam yang berisikan 14 buah plastik klip besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 2 buah plastik klip yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, tapi 1 pucuk senpi revolver beserta 6 butir amunisi caliber 38 serta 1 buah dompet kulit warna coklat yang berisikan uang sebesar Rp2.120.000.
Petugas juga mengamankan barang bukti sabu seberat 1,2 kg dan senjata api (senpi rakitan) lengkap beserta amunisinya.
Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro mengatakan, ketiga tersangka, yakni Yosep (30) warga Rimbo Tengah, Muslih (50) dan Juli (22) warga Pelepat.
Baca juga: ABG 17 Tahun Diperkosa Sopir Travel di Dalam Mobil
Mulanya, pada 9 Juni lalu petugas mendapatkan informasi anggota Unit Reskrim Polsek Mara Bungo mendapatkan informasi dari masyarakat, di salah satu rumah di BTN Barcelona, Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi ada seseorang yang menyimpan sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Muara Bungo berkordinasi dengan Satres Narkoba Polres Bungo untuk penindakan gabungan.
Tidak membuang waktu lagi, petugas langsung menuju ke TKP. Tidak sia-sia, pelaku berhasil mengamankan Yosep dan Juli.
Namun, saat dilakukan penggeledahan, pelaku Yosep menuju tas hitam miliknya untuk mengambil sepucuk senpi rakitan. Beruntung, petugas sigap dan bisa mengamankannya.
"Diduga pelaku Yosep ini akan melawan petugas dengan senpi jenis revolver, saat pelaku akan membuka tasnya," tegas Guntur, Selasa (14/6/2022).
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan. Tidak hanya menemukan barang bukti berupa 1 buah plastik warna hitam yang berisikan 1 buah tas kain warna hitam yang berisikan 14 buah plastik klip besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 2 buah plastik klip yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, tapi 1 pucuk senpi revolver beserta 6 butir amunisi caliber 38 serta 1 buah dompet kulit warna coklat yang berisikan uang sebesar Rp2.120.000.