Dukun OKU Tipu Ratusan Juta, Iming-imingi Korban Lulus Seleksi ASN
Sabtu, 05 Maret 2022 - 15:07 WIB
OKU - Seorang dukun bernama M Arindi alias Ari (29), di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel, ditangkap polisi setelah dilaporkan menipu agar lulus seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas AKP Mardi Nursal, mengatakan kasus ini berawal pada September 2021. Pelaku bersama istrinya datang ke rumah korban berinisial FIT (44). Saat itu, Ari menjanjikan bisa membantu meluluskan anak korban dalam seleksi ASN di KemenkumHAM.
Baca juga: Pemprov Sumsel Dorong NU Dirikan Lembaga Pendidikan Tinggi
"Pelaku Ari ini mengaku bisa membantu anak korban menjadi ASN Sipir melalui doa-doa dan ritual. Syaratnya korban harus menyerahkan uang untuk membeli alat perdukunan," katanya, Sabtu (5/3/2022).
Mardi menambahkan, FIT yang percaya lalu menyerahkan uang Rp5 juta kepada Ari untuk membeli alat perdukunan yang dibutuhkan. Beberapa hari kemudian, Ari kembali ke rumah FIT untuk mengantarkan sebuah kendi berisi tasbih. "Pelaku Ari lalu meminta agar korban menguburkan kendi itu di samping rumahnya," katanya.
Setelah kejadian itu, Ari ternyata sering menghubungi korban untuk meminta uang baik secara cash maupun transfer ke sejumlah nomor rekening berbeda dengan total keseluruhan mencapai Rp220 juta. Alasanya untuk memperlancar tes atau seleksi ASN anak korban.
Akan tetapi, kata Mardi, anak korban ternyata tidak lulus seleksi ASN KemenkumHAM yang dijanjikan itu dan hingga saat ini tidak bekerja. Merasa tetipu korban lalu melaporkan masalah ini ke polisi pada Januari 2022.
"Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian behasil menangkap pelaku di Palembang untuk kemudian diamankan guna proses hukum lebih lanjut," katanya.
Menurut Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas AKP Mardi Nursal, mengatakan kasus ini berawal pada September 2021. Pelaku bersama istrinya datang ke rumah korban berinisial FIT (44). Saat itu, Ari menjanjikan bisa membantu meluluskan anak korban dalam seleksi ASN di KemenkumHAM.
Baca juga: Pemprov Sumsel Dorong NU Dirikan Lembaga Pendidikan Tinggi
"Pelaku Ari ini mengaku bisa membantu anak korban menjadi ASN Sipir melalui doa-doa dan ritual. Syaratnya korban harus menyerahkan uang untuk membeli alat perdukunan," katanya, Sabtu (5/3/2022).
Mardi menambahkan, FIT yang percaya lalu menyerahkan uang Rp5 juta kepada Ari untuk membeli alat perdukunan yang dibutuhkan. Beberapa hari kemudian, Ari kembali ke rumah FIT untuk mengantarkan sebuah kendi berisi tasbih. "Pelaku Ari lalu meminta agar korban menguburkan kendi itu di samping rumahnya," katanya.
Setelah kejadian itu, Ari ternyata sering menghubungi korban untuk meminta uang baik secara cash maupun transfer ke sejumlah nomor rekening berbeda dengan total keseluruhan mencapai Rp220 juta. Alasanya untuk memperlancar tes atau seleksi ASN anak korban.
Akan tetapi, kata Mardi, anak korban ternyata tidak lulus seleksi ASN KemenkumHAM yang dijanjikan itu dan hingga saat ini tidak bekerja. Merasa tetipu korban lalu melaporkan masalah ini ke polisi pada Januari 2022.
"Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian behasil menangkap pelaku di Palembang untuk kemudian diamankan guna proses hukum lebih lanjut," katanya.
(msd)
tulis komentar anda