Ratusan Buruh di Sumsel Gelar Aksi Tuntut Permenaker JHT Dicabut
Rabu, 02 Maret 2022 - 15:19 WIB
Ratusan pekerja di Sumsel yang tergabung dalam FSB KSBI dan NIKEUBA melakukan demontrasi menolak Permenaker No 2 tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT). Foto SINDOnews
PALEMBANG - Ratusan pekerja di Sumatera Selatan (Sumsel) yang tergabung dalam Forum Serikat Buruh (FSB) KSBI dan NIKEUBA melakukan demontrasi menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 2 tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam aksinya, para buruh yang membawa spanduk bertuliskan jika Permenaker tersebut adalah peraturan yang 'Jahat' dan menilai jika Kemenaker tidak berpihak pada buruh, ingin agar peraturan tersebut dicabut. Baca juga:
Gelar Aksi, Buruh di Majalengka Minta UMK 2022 Berdasarkan KHL
Permenaker yang berisi tentang tunjangan masa tua yang dapat dicarikan ketika usia 56 tahun tersebut tidak bisa diterima dan dinilai tidak berpihak pada buruh.
Dalam aksinya, para buruh yang membawa spanduk bertuliskan jika Permenaker tersebut adalah peraturan yang 'Jahat' dan menilai jika Kemenaker tidak berpihak pada buruh, ingin agar peraturan tersebut dicabut. Baca juga:
Gelar Aksi, Buruh di Majalengka Minta UMK 2022 Berdasarkan KHL
Permenaker yang berisi tentang tunjangan masa tua yang dapat dicarikan ketika usia 56 tahun tersebut tidak bisa diterima dan dinilai tidak berpihak pada buruh.
Lihat Juga :