Ratusan Buruh di Sumsel Gelar Aksi Tuntut Permenaker JHT Dicabut
Rabu, 02 Maret 2022 - 15:19 WIB
PALEMBANG - Ratusan pekerja di Sumatera Selatan (Sumsel) yang tergabung dalam Forum Serikat Buruh (FSB) KSBI dan NIKEUBA melakukan demontrasi menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 2 tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam aksinya, para buruh yang membawa spanduk bertuliskan jika Permenaker tersebut adalah peraturan yang 'Jahat' dan menilai jika Kemenaker tidak berpihak pada buruh, ingin agar peraturan tersebut dicabut.
Permenaker yang berisi tentang tunjangan masa tua yang dapat dicarikan ketika usia 56 tahun tersebut tidak bisa diterima dan dinilai tidak berpihak pada buruh.
Ketua Umum Forum Serikat Buruh (FSB) NIKEUBA Palembang, Hermawan mengatakan, atas penolakan terhadap aturan JHT tersebut, pihaknya meminta agar aturan tersebut segera dicabut.
"Kita meminta peraturan menteri tersebut dicabut, dan kembalikan pada peraturan Nomor 19 Tahun 2019," ujar Hermawan dalam orasinya di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Rabu (3/2/2022).
Tak hanya itu, Hermawan juga mengatakan terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang menjadi program pemerintah tersebut juga belum diketahui para buruh dan meminta kejelasan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan tentang JKP, sehingga para buruh paham dengan teknisnya. Baca juga: Survei Medsos: Publik Lebih Butuh Minyak Goreng, Bukan Tunda Pemilu
"Sampai sekarang serikat buruh tidak paham bagaimana teknis JKP itu. Banyak kawan-kawan buruh yang dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja(PHK), namun tidak mendapatkan program JKP," ungkapnya.
Menurutnya, pemerintah dinilai hanya mampu mengeluarkan kebijakan dan aturan tanpa ada diskusi serta sosialisasi terhadap buruh. "Jadi, pemerintah jangan ngomong saja kalau katanya ada program JKP, tetapi kita sendiri tidak tahu bagaimana teknisnya," tambahnya.
Hermawan juga menyampaikan, pihak buruh menuntut perubahan penetapan upah minimum kerja (UMK) sebesar 5,1 persen. "Harga kebutuhan pokok saat ini naik semua. Kita korban dari kebijakan pemerintah pusat. Nanti kita meminta dengan Pak Gubernur untuk melakukan revisi upah minimum kabupaten kota," jelas Hermawan.
Sementara itu Gubernur Sumsel, Herman Deru mengajak perwakilan aksi buruh untuk duduk bersama mendiskusikan permasalahan yang dituntun.
"Saya instruksikan pada pejabat yang berkaitan dengan permohonan saudara kita ini untuk dilayani. Persoalan yang keputusannya bisa dibuat di daerah, percayakan pada saya. Tapi untuk persoalan yang harus diputuskan pemerintah pusat maka kita akan usulkan nantinya," jelasnya.
Dalam aksinya, para buruh yang membawa spanduk bertuliskan jika Permenaker tersebut adalah peraturan yang 'Jahat' dan menilai jika Kemenaker tidak berpihak pada buruh, ingin agar peraturan tersebut dicabut.
Permenaker yang berisi tentang tunjangan masa tua yang dapat dicarikan ketika usia 56 tahun tersebut tidak bisa diterima dan dinilai tidak berpihak pada buruh.
Ketua Umum Forum Serikat Buruh (FSB) NIKEUBA Palembang, Hermawan mengatakan, atas penolakan terhadap aturan JHT tersebut, pihaknya meminta agar aturan tersebut segera dicabut.
"Kita meminta peraturan menteri tersebut dicabut, dan kembalikan pada peraturan Nomor 19 Tahun 2019," ujar Hermawan dalam orasinya di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Rabu (3/2/2022).
Tak hanya itu, Hermawan juga mengatakan terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang menjadi program pemerintah tersebut juga belum diketahui para buruh dan meminta kejelasan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan tentang JKP, sehingga para buruh paham dengan teknisnya. Baca juga: Survei Medsos: Publik Lebih Butuh Minyak Goreng, Bukan Tunda Pemilu
"Sampai sekarang serikat buruh tidak paham bagaimana teknis JKP itu. Banyak kawan-kawan buruh yang dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja(PHK), namun tidak mendapatkan program JKP," ungkapnya.
Menurutnya, pemerintah dinilai hanya mampu mengeluarkan kebijakan dan aturan tanpa ada diskusi serta sosialisasi terhadap buruh. "Jadi, pemerintah jangan ngomong saja kalau katanya ada program JKP, tetapi kita sendiri tidak tahu bagaimana teknisnya," tambahnya.
Hermawan juga menyampaikan, pihak buruh menuntut perubahan penetapan upah minimum kerja (UMK) sebesar 5,1 persen. "Harga kebutuhan pokok saat ini naik semua. Kita korban dari kebijakan pemerintah pusat. Nanti kita meminta dengan Pak Gubernur untuk melakukan revisi upah minimum kabupaten kota," jelas Hermawan.
Sementara itu Gubernur Sumsel, Herman Deru mengajak perwakilan aksi buruh untuk duduk bersama mendiskusikan permasalahan yang dituntun.
"Saya instruksikan pada pejabat yang berkaitan dengan permohonan saudara kita ini untuk dilayani. Persoalan yang keputusannya bisa dibuat di daerah, percayakan pada saya. Tapi untuk persoalan yang harus diputuskan pemerintah pusat maka kita akan usulkan nantinya," jelasnya.
(don)
tulis komentar anda