1 Hakim dan 10 Pegawai Terpapar Covid-19, PN Makassar Ditutup Sementara

Senin, 28 Februari 2022 - 14:42 WIB
Pengadilan Negeri Makassar tutup sementara karena satu hakim dan 10 pegawai terpapar Covid-19. Foto: Sindonews/dok
MAKASSAR - Pengadilan Negeri (PN) Makassar di Jalan R.A Kartini, Kecamatan Ujung Pandang menerapkan lockdown selama sepekan. Itu setelah sejumlah orang terkonfirmasi positif Covid 19, satu di antaranya adalah hakim.

Humas PN Makassar, Sibali mengatakan, kebijakan lockdown diputuskan sejak Jumat 25 Februari sampai 7 Maret 2022. Aktivitas persidangan ditiadakan selama sepekan lebih hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkup kerjanya.



Baca Juga: Sita Sertifikat Palsu atas Perintah PN Makassar, Polisi Malah Digugat

"Setelah melakukan swab PCR ternyata ada 11 orang di Pengadilan Negeri Makassar. Satu orang hakim dan 10 pegawai honor yang terpapar Covid-19. Sehingga itu menjadi pertimbangan pimpinan untuk melakukan lockdown," kata Sibali kepada wartawan, Senin (28/2).

Dia menerangkan, untuk sementara hakim, aparatur, dan honorer Pengadilan Negeri Makassar menerapkan Work From Home (WHF) dengan melakukan absensi secara daring. Kebijakan ini ditandatangani langsung ketua Pengadilan Negeri Makassar, Sigid Triyono.

"Karena kita khawatir terjadi penularan terhadap karyawan lain. Dan tentu juga menjaga pengunjung agar tidak terkontaminasi. Jadi total tidak persidangan . Namun pelayanan kami hanya penerimaan gugatan banding dan upaya hukum kasasi," ujar Sibali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!