1 Hakim dan 10 Pegawai Terpapar Covid-19, PN Makassar Ditutup Sementara
Senin, 28 Februari 2022 - 14:42 WIB
MAKASSAR - Pengadilan Negeri (PN) Makassar di Jalan R.A Kartini, Kecamatan Ujung Pandang menerapkan lockdown selama sepekan. Itu setelah sejumlah orang terkonfirmasi positif Covid 19, satu di antaranya adalah hakim.
Humas PN Makassar, Sibali mengatakan, kebijakan lockdown diputuskan sejak Jumat 25 Februari sampai 7 Maret 2022. Aktivitas persidangan ditiadakan selama sepekan lebih hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkup kerjanya.
"Setelah melakukan swab PCR ternyata ada 11 orang di Pengadilan Negeri Makassar. Satu orang hakim dan 10 pegawai honor yang terpapar Covid-19. Sehingga itu menjadi pertimbangan pimpinan untuk melakukan lockdown," kata Sibali kepada wartawan, Senin (28/2).
Dia menerangkan, untuk sementara hakim, aparatur, dan honorer Pengadilan Negeri Makassar menerapkan Work From Home (WHF) dengan melakukan absensi secara daring. Kebijakan ini ditandatangani langsung ketua Pengadilan Negeri Makassar, Sigid Triyono.
"Karena kita khawatir terjadi penularan terhadap karyawan lain. Dan tentu juga menjaga pengunjung agar tidak terkontaminasi. Jadi total tidak persidangan . Namun pelayanan kami hanya penerimaan gugatan banding dan upaya hukum kasasi," ujar Sibali.
Dia menjelaskan aktivitas kembali normal pada 7 Maret. Para hakim, aparatur, dan honorer akan diberikan sanksi jika tidak masuk kantor. Jika masih ada yang sakit wajib melampirkan keterangan dokter . Selain itu hakim dan panitera pengganti sudah harus menunda sidang, memperpanjang masa penahanan dan mengisi SIPP.
"Nanti di tanggal 7 Maret semuanya kembali beraktivitas seperti biasa, tentu dengan protokol kesehatan. Selama ini juga persidangan sebisa mungkin kami tidak menghadirkan terdakwa, hanya proses sidang daring. Kecuali perkara perdata itu kuasa hukumnya yang hadir," tutur Sibali.
Dia berharap, masyarakat dapat memahami kondisi ini. "Tentunya kita sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum kita berharap pandemi ini cepat berakhir. Sehingga persidangan kembali normal semua," tukas Sibali.
Humas PN Makassar, Sibali mengatakan, kebijakan lockdown diputuskan sejak Jumat 25 Februari sampai 7 Maret 2022. Aktivitas persidangan ditiadakan selama sepekan lebih hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkup kerjanya.
"Setelah melakukan swab PCR ternyata ada 11 orang di Pengadilan Negeri Makassar. Satu orang hakim dan 10 pegawai honor yang terpapar Covid-19. Sehingga itu menjadi pertimbangan pimpinan untuk melakukan lockdown," kata Sibali kepada wartawan, Senin (28/2).
Dia menerangkan, untuk sementara hakim, aparatur, dan honorer Pengadilan Negeri Makassar menerapkan Work From Home (WHF) dengan melakukan absensi secara daring. Kebijakan ini ditandatangani langsung ketua Pengadilan Negeri Makassar, Sigid Triyono.
"Karena kita khawatir terjadi penularan terhadap karyawan lain. Dan tentu juga menjaga pengunjung agar tidak terkontaminasi. Jadi total tidak persidangan . Namun pelayanan kami hanya penerimaan gugatan banding dan upaya hukum kasasi," ujar Sibali.
Dia menjelaskan aktivitas kembali normal pada 7 Maret. Para hakim, aparatur, dan honorer akan diberikan sanksi jika tidak masuk kantor. Jika masih ada yang sakit wajib melampirkan keterangan dokter . Selain itu hakim dan panitera pengganti sudah harus menunda sidang, memperpanjang masa penahanan dan mengisi SIPP.
"Nanti di tanggal 7 Maret semuanya kembali beraktivitas seperti biasa, tentu dengan protokol kesehatan. Selama ini juga persidangan sebisa mungkin kami tidak menghadirkan terdakwa, hanya proses sidang daring. Kecuali perkara perdata itu kuasa hukumnya yang hadir," tutur Sibali.
Dia berharap, masyarakat dapat memahami kondisi ini. "Tentunya kita sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum kita berharap pandemi ini cepat berakhir. Sehingga persidangan kembali normal semua," tukas Sibali.
(agn)
tulis komentar anda