Gugatan Praperadilan Ernawati-Ahimsa Ditolak, Polisi Lanjutkan Penyidikan

Selasa, 21 Juni 2022 - 12:01 WIB
loading...
Gugatan Praperadilan...
Hakim tunggal pada PN Makassar Franklin B Tamara menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ernawati Yohanis dan Ahimsa Said dalam lanjutan sidang dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (21/6/2022). Foto/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Makassar Franklin B Tamara menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ernawati Yohanis dan Ahimsa Said dalam lanjutan sidang dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (21/6/2022).

Pembacaan putusan Praperadilan Nomor 10/Pid.Pra/2022/PN.Mks dihadiri wakil kedua belah pihak. Diketahui, Ernawati dan Ahimsa Said mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah tidaknya penetapan keduanya sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel.

Baca Juga: Pengadilan Vonis Hukuman Percobaan untuk Anggota DPRD Makassar

"Menolak permohonan praperadilan oleh pemohon," kata Hakim Franklin. Dengan demikian penetapan tersangka terhadap Ernawati dan Ahimsa Said oleh kepolisian sah dan sesuai prosedur.

Sementara itu, penyidik Polda Sulsel memastikan proses penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat untuk klaim kepemilikan lahan Eks Kebun Binatang di Jalan Urip Sumohardjo dengan tersangka Ernawati Yohanis dan Ahimsa Said tetap berjalan.

Diketahui, Ernawati dan Ahimsa Said telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat pemberitahuan Nomor: B/369/III/Res.1.9/2022/ Krimum tertanggal 18 Maret 2022. Keduanya disangka melanggar Pasal 263 subsidair Pasal 264 KUHPidana, junto Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

"Hasil praperadilan akan kami laporkan dulu ke pimpinan, untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Kasubdit II Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kompol Faisal saat dihubungi Selasa (21/6/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Gugatan Praperadilan...
Sidang Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid III di PN Jaksel Digelar Rabu 22 Juli
Polda Metro Jaya Serahkan...
Polda Metro Jaya Serahkan Tumpukan Dokumen di Sidang Praperadilan Roy Suryo
Persoalkan Penerapan...
Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE, Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Puluhan Pendukung Roy...
Puluhan Pendukung Roy Suryo Hadiri Sidang Putusan Praperadilan di PN Jaksel
Video Detik-detik Penangkapan...
Video Detik-detik Penangkapan Roy Suryo Diputar di Sidang Praperadilan
Sidang Putusan Praperadilan...
Sidang Putusan Praperadilan Jilid II Roy Suryo Digelar Hari Ini
Putusan Praperadilan...
Putusan Praperadilan Roy Suryo Jilid II Dibacakan 20 Juli
Sikapi Sidang Praperadilan...
Sikapi Sidang Praperadilan Roy Suryo, Rismon: Dugaan Rekayasa Digital Bisa Dibuktikan Tanpa Saksi Mata
Rekomendasi
Ricuh usai Final Piala...
Ricuh usai Final Piala Dunia 2026! Pemain Argentina Layangkan Pukulan Terancam Sanksi
1 Lagi Tentara AS Tewas...
1 Lagi Tentara AS Tewas Diserang Drone Iran
Sidang Putusan Praperadilan...
Sidang Putusan Praperadilan Jilid II Roy Suryo Digelar Hari Ini
Berita Terkini
3 Warga Tewas dan 20...
3 Warga Tewas dan 20 Rumah Rusak Akibat Konflik di Flores Timur, Kemensos Turun Tangan
Peringatan BMKG: Gelombang...
Peringatan BMKG: Gelombang Tinggi Hantam Sejumlah Perairan Indonesia 20-23 Juli 2026, Ini Daftar Wilayahnya
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik 1.600 Meter
Kabar Duka, Ketua DPRD...
Kabar Duka, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia
Hujan Deras Guyur Bogor...
Hujan Deras Guyur Bogor saat Kemarau, BMKG: Dipicu Gangguan Atmosfer Regional
Rano Karno Jagokan Spanyol...
Rano Karno Jagokan Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Prediksi Unggul Tipis dari Argentina
Infografis
Kim Jong-un: Korut Lanjutkan...
Kim Jong-un: Korut Lanjutkan Pengembangan Senjata Nuklir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved