Sikapi Polemik Restitusi, LPSK Temui Predator Seks Herry Wirawan di Lapas Kebonwaru
Sabtu, 26 Februari 2022 - 02:16 WIB
Menurut Edwin, ada beberapa agenda yang dikoordinasikan dalam pertemuan tersebut. Pertama, LPSK menyampaikan informasi bahwa Jabar merupakan asal permohonan perlindungan terbanyak ke LPSK.
Berdasarkan undang-undang, LPSK konsen pada tindak pidana tertentu dan dapat memberikan perlindungan berupa perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial.
"Kedua, berdasarkan undang-undang, LPSK diberikan kewenangan untuk menetapkan JC (justice collaborator), hanya saja baru sedikit APH (aparat penegak hukum) yang merujuk karena masih berlakunya SEMA Nomor 4 Tahun 2011," ungkapnya.
Ketiga, dalam setahun terakhir, LPSK banyak berinteraksi dengan Mahkamah Agung (MA) dalam penyusunan Peraturan MA tentang restitusi dan dilibatkan dalam diklat hakim, khususnya pada isu restitusi.
Hasilnya, sepanjang tahun lalu, telah terjadi peningkatan putusan hakim yang mengabulkan restitusi dimana salah satu yang menjadi perhatian LPSK saat ini adalah perkara Herry Wirawan.
"LPSK mengapresiasi putusan hakim yang telah berperspektif pemenuhan hak korban. Namun, LPSK menilai restitusi yang dibebankan kepada KPPPA kurang tepat," katanya.
Sebagaimana norma yang disebutkan secara eksplisit dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, kata Edwin, restitusi merupakan ganti kerugian bagi korban dan keluarganya yang dibayarkan oleh pelaku atau pihak ketiga.
"Ternyata, dari pihak PT Bandung telah menangkap pesan soal polemik pembebanan restitusi pada putusan hakim PN Bandung kepada KPPPA sebagai bagian negara," ungkapnya.
Karena itulah, langkah Jaksa penuntut umum (JPU) yang sudah mengajukan banding atas putusan itu akan mendapatkan perhatian dari PT Bandung. Bahkan, kata Edwin, Ketua PT Bandung akan menugaskan hakim yang memahami persoalan ini untuk memeriksa perkara di tingkat banding nanti.
"Ketua PT juga berencana menggelar semacam rapat koordinasi yang menghadirkan para hakim di jajaran PT Bandung. Disitu LPSK diminta berbagi informasi dan pengalaman seputar pemenuhan hak saksi dan korban," jelasnya.
Berdasarkan undang-undang, LPSK konsen pada tindak pidana tertentu dan dapat memberikan perlindungan berupa perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial.
"Kedua, berdasarkan undang-undang, LPSK diberikan kewenangan untuk menetapkan JC (justice collaborator), hanya saja baru sedikit APH (aparat penegak hukum) yang merujuk karena masih berlakunya SEMA Nomor 4 Tahun 2011," ungkapnya.
Ketiga, dalam setahun terakhir, LPSK banyak berinteraksi dengan Mahkamah Agung (MA) dalam penyusunan Peraturan MA tentang restitusi dan dilibatkan dalam diklat hakim, khususnya pada isu restitusi.
Hasilnya, sepanjang tahun lalu, telah terjadi peningkatan putusan hakim yang mengabulkan restitusi dimana salah satu yang menjadi perhatian LPSK saat ini adalah perkara Herry Wirawan.
"LPSK mengapresiasi putusan hakim yang telah berperspektif pemenuhan hak korban. Namun, LPSK menilai restitusi yang dibebankan kepada KPPPA kurang tepat," katanya.
Sebagaimana norma yang disebutkan secara eksplisit dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, kata Edwin, restitusi merupakan ganti kerugian bagi korban dan keluarganya yang dibayarkan oleh pelaku atau pihak ketiga.
"Ternyata, dari pihak PT Bandung telah menangkap pesan soal polemik pembebanan restitusi pada putusan hakim PN Bandung kepada KPPPA sebagai bagian negara," ungkapnya.
Karena itulah, langkah Jaksa penuntut umum (JPU) yang sudah mengajukan banding atas putusan itu akan mendapatkan perhatian dari PT Bandung. Bahkan, kata Edwin, Ketua PT Bandung akan menugaskan hakim yang memahami persoalan ini untuk memeriksa perkara di tingkat banding nanti.
"Ketua PT juga berencana menggelar semacam rapat koordinasi yang menghadirkan para hakim di jajaran PT Bandung. Disitu LPSK diminta berbagi informasi dan pengalaman seputar pemenuhan hak saksi dan korban," jelasnya.
tulis komentar anda