Sikapi Polemik Restitusi, LPSK Temui Predator Seks Herry Wirawan di Lapas Kebonwaru
Sabtu, 26 Februari 2022 - 02:16 WIB
BANDUNG - Restitusi bagi para korban pemerkosaan Herry Wirawan masih menjadi polemik menyusul putusan hakim yang membebankan restitusi kepada negara, dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun berupaya menyikapi polemik tersebut, salah satunya dengan menemui Herry Wirawan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebonwaru, Bandung, Kamis (24/2/2022) kemarin.
Baca juga: Jaksa Agung Perintahkan Kajati Banding Kasus Herry Wirawan
Dengan dukungan Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat dan Kepala Lapas Kelas 1 Bandung, tim LPSK yang dipimpin Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu bisa berdialog dengan Herry.
Menurut Edwin, pertemuan tim LPSK dengan Herry di Lapas Kebonwaru bertujuan untuk melakukan pendalaman terkait komitmen yang sudah disampaikan Herry di persidangan untuk membayar restitusi.
LPSK juga menelusuri kemampuan yang bersangkutan atas pembayaran restitusi tersebut. Dari komunikasi LPSK dengan Herry, kata Edwin, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan menyatakan siap bertanggung jawab.
"Dari pernyataan HW (Herry Wirawan) yang siap bertanggung jawab, LPSK mencoba melakukan pendalaman terhadap kemungkinan yang bersangkutan untuk membayarkan ganti rugi bagi korban, termasuk mencari tahu adakah aset milik pelaku yang dapat digunakan untuk membayar restitusi," jelas Edwin dalam keterangan resminya, Jumat (25/2/2022).
Selain berdialog dengan Herry, lanjut Edwin, pihaknya juga telah menemui Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Herri Swantoro. Menurut Edwin, PT Bandung juga memberikan perhatian terhadap polemik seputar pembebanan restitusi yang dibebankan kepada KPPPA tersebut.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun berupaya menyikapi polemik tersebut, salah satunya dengan menemui Herry Wirawan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebonwaru, Bandung, Kamis (24/2/2022) kemarin.
Baca juga: Jaksa Agung Perintahkan Kajati Banding Kasus Herry Wirawan
Dengan dukungan Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat dan Kepala Lapas Kelas 1 Bandung, tim LPSK yang dipimpin Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu bisa berdialog dengan Herry.
Menurut Edwin, pertemuan tim LPSK dengan Herry di Lapas Kebonwaru bertujuan untuk melakukan pendalaman terkait komitmen yang sudah disampaikan Herry di persidangan untuk membayar restitusi.
LPSK juga menelusuri kemampuan yang bersangkutan atas pembayaran restitusi tersebut. Dari komunikasi LPSK dengan Herry, kata Edwin, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan menyatakan siap bertanggung jawab.
"Dari pernyataan HW (Herry Wirawan) yang siap bertanggung jawab, LPSK mencoba melakukan pendalaman terhadap kemungkinan yang bersangkutan untuk membayarkan ganti rugi bagi korban, termasuk mencari tahu adakah aset milik pelaku yang dapat digunakan untuk membayar restitusi," jelas Edwin dalam keterangan resminya, Jumat (25/2/2022).
Selain berdialog dengan Herry, lanjut Edwin, pihaknya juga telah menemui Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Herri Swantoro. Menurut Edwin, PT Bandung juga memberikan perhatian terhadap polemik seputar pembebanan restitusi yang dibebankan kepada KPPPA tersebut.
tulis komentar anda