Sikapi Polemik Restitusi, LPSK Temui Predator Seks Herry Wirawan di Lapas Kebonwaru
Sabtu, 26 Februari 2022 - 02:16 WIB
Tim LPSK saat berdialog dengan Herry Wirawan di Lapas Kebonwaru. Foto/Humas LPSK
BANDUNG - Restitusi bagi para korban pemerkosaan Herry Wirawan masih menjadi polemik menyusul putusan hakim yang membebankan restitusi kepada negara, dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun berupaya menyikapi polemik tersebut, salah satunya dengan menemui Herry Wirawan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebonwaru, Bandung, Kamis (24/2/2022) kemarin.
Baca juga: Jaksa Agung Perintahkan Kajati Banding Kasus Herry Wirawan
Dengan dukungan Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat dan Kepala Lapas Kelas 1 Bandung, tim LPSK yang dipimpin Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu bisa berdialog dengan Herry.
Menurut Edwin, pertemuan tim LPSK dengan Herry di Lapas Kebonwaru bertujuan untuk melakukan pendalaman terkait komitmen yang sudah disampaikan Herry di persidangan untuk membayar restitusi.
LPSK juga menelusuri kemampuan yang bersangkutan atas pembayaran restitusi tersebut. Dari komunikasi LPSK dengan Herry, kata Edwin, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan menyatakan siap bertanggung jawab.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun berupaya menyikapi polemik tersebut, salah satunya dengan menemui Herry Wirawan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebonwaru, Bandung, Kamis (24/2/2022) kemarin.
Baca juga: Jaksa Agung Perintahkan Kajati Banding Kasus Herry Wirawan
Dengan dukungan Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat dan Kepala Lapas Kelas 1 Bandung, tim LPSK yang dipimpin Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu bisa berdialog dengan Herry.
Menurut Edwin, pertemuan tim LPSK dengan Herry di Lapas Kebonwaru bertujuan untuk melakukan pendalaman terkait komitmen yang sudah disampaikan Herry di persidangan untuk membayar restitusi.
LPSK juga menelusuri kemampuan yang bersangkutan atas pembayaran restitusi tersebut. Dari komunikasi LPSK dengan Herry, kata Edwin, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan menyatakan siap bertanggung jawab.
Lihat Juga :