Sikapi Polemik Restitusi, LPSK Temui Predator Seks Herry Wirawan di Lapas Kebonwaru

Sabtu, 26 Februari 2022 - 02:16 WIB
loading...
Sikapi Polemik Restitusi,...
Tim LPSK saat berdialog dengan Herry Wirawan di Lapas Kebonwaru. Foto/Humas LPSK
A A A
BANDUNG - Restitusi bagi para korban pemerkosaan Herry Wirawan masih menjadi polemik menyusul putusan hakim yang membebankan restitusi kepada negara, dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun berupaya menyikapi polemik tersebut, salah satunya dengan menemui Herry Wirawan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebonwaru, Bandung, Kamis (24/2/2022) kemarin.

Baca juga: Jaksa Agung Perintahkan Kajati Banding Kasus Herry Wirawan

Dengan dukungan Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat dan Kepala Lapas Kelas 1 Bandung, tim LPSK yang dipimpin Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu bisa berdialog dengan Herry.

Menurut Edwin, pertemuan tim LPSK dengan Herry di Lapas Kebonwaru bertujuan untuk melakukan pendalaman terkait komitmen yang sudah disampaikan Herry di persidangan untuk membayar restitusi.

LPSK juga menelusuri kemampuan yang bersangkutan atas pembayaran restitusi tersebut. Dari komunikasi LPSK dengan Herry, kata Edwin, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan menyatakan siap bertanggung jawab.

"Dari pernyataan HW (Herry Wirawan) yang siap bertanggung jawab, LPSK mencoba melakukan pendalaman terhadap kemungkinan yang bersangkutan untuk membayarkan ganti rugi bagi korban, termasuk mencari tahu adakah aset milik pelaku yang dapat digunakan untuk membayar restitusi," jelas Edwin dalam keterangan resminya, Jumat (25/2/2022).

Selain berdialog dengan Herry, lanjut Edwin, pihaknya juga telah menemui Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Herri Swantoro. Menurut Edwin, PT Bandung juga memberikan perhatian terhadap polemik seputar pembebanan restitusi yang dibebankan kepada KPPPA tersebut.

Menurut Edwin, ada beberapa agenda yang dikoordinasikan dalam pertemuan tersebut. Pertama, LPSK menyampaikan informasi bahwa Jabar merupakan asal permohonan perlindungan terbanyak ke LPSK.

Berdasarkan undang-undang, LPSK konsen pada tindak pidana tertentu dan dapat memberikan perlindungan berupa perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial.

"Kedua, berdasarkan undang-undang, LPSK diberikan kewenangan untuk menetapkan JC (justice collaborator), hanya saja baru sedikit APH (aparat penegak hukum) yang merujuk karena masih berlakunya SEMA Nomor 4 Tahun 2011," ungkapnya.



Ketiga, dalam setahun terakhir, LPSK banyak berinteraksi dengan Mahkamah Agung (MA) dalam penyusunan Peraturan MA tentang restitusi dan dilibatkan dalam diklat hakim, khususnya pada isu restitusi.

Hasilnya, sepanjang tahun lalu, telah terjadi peningkatan putusan hakim yang mengabulkan restitusi dimana salah satu yang menjadi perhatian LPSK saat ini adalah perkara Herry Wirawan.

"LPSK mengapresiasi putusan hakim yang telah berperspektif pemenuhan hak korban. Namun, LPSK menilai restitusi yang dibebankan kepada KPPPA kurang tepat," katanya.

Sebagaimana norma yang disebutkan secara eksplisit dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, kata Edwin, restitusi merupakan ganti kerugian bagi korban dan keluarganya yang dibayarkan oleh pelaku atau pihak ketiga.

"Ternyata, dari pihak PT Bandung telah menangkap pesan soal polemik pembebanan restitusi pada putusan hakim PN Bandung kepada KPPPA sebagai bagian negara," ungkapnya.

Karena itulah, langkah Jaksa penuntut umum (JPU) yang sudah mengajukan banding atas putusan itu akan mendapatkan perhatian dari PT Bandung. Bahkan, kata Edwin, Ketua PT Bandung akan menugaskan hakim yang memahami persoalan ini untuk memeriksa perkara di tingkat banding nanti.

"Ketua PT juga berencana menggelar semacam rapat koordinasi yang menghadirkan para hakim di jajaran PT Bandung. Disitu LPSK diminta berbagi informasi dan pengalaman seputar pemenuhan hak saksi dan korban," jelasnya.

Rapat koordinasi semacam itu, tambah Edwin, sangat strategis untuk memberikan tambahan informasi dan masukan kepada para hakim, sehingga putusan yang dijatuhkan nanti tidak hanya berorientasi menghukum pelaku, tetapi juga menghadirkan keadilan bagi korban.

Terpisah, Wakil Ketua LPSK, Livia Istania DF Iskandar juga melakukan pertemuan dengan para korban dan orang tua atau wali korban. "Kami mengevaluasi rehabilitasi psikologis yang diberikan LPSK kepada para korban serta menjelaskan putusan PN Bandung terhadap pelaku, khususnya putusan terkait restitusi," katanya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1986 seconds (0.1#10.140)