Jaksa Agung Perintahkan Kajati Banding Kasus Herry Wirawan

Jum'at, 25 Februari 2022 - 14:48 WIB
loading...
Jaksa Agung Perintahkan...
Jaksa Agung ST Burhanudin telah memerintahkan Kajati Jabar untuk banding terhadap vonis kasus pemerkosaan belasan santri dengan terdakwa Herry Wirawan. Foto/SINDOnews/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pemerkosaan belasan santri hingga hamil dan melahirkan dengan terdakwa Herry Wirawan dipastikan akan mengajukan banding. Ada sejumlah hal dalam putusan yang melatarbelakangi tim JPU melakukan upaya hukum lanjutan.

Jaksa Agung ST Burhanudin mengatakan, perintah mengajukan banding tersebut disampaikannya langsung kepada Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) Jabar. Vonis utama yang dijatuhkan hakim yakni hukuman seumur hidup, menjadi alasan dirinya meminta Kejati mengajukan banding.

Baca juga: Restitusi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Ditanggung Negara, Kemenkumham: Nggak Bisa

"Kita sudah perintahkan pada waktu Kejati lapor, banding. Tuntutan kita adalah hukuman mati," kata Burhanudin saat berkunjung ke Majalengka, Jumat (25/2/2022).

Selain tidak sesuai dengan tuntutan, lanjut dia, ada istilah hakim yang dinilainya tidak tepat. Burhanudin menilai, istilah restitusi dalam sidang putusan itu tidak tepat.

"Kemudian ada yang kurang tepat, menurut saya. Tentang restitusi. Restitusi itu dibebankan kepada negara. Itu kan tidak tepat. Harusnya dibebankan kepada terpidana. Ini makanya kami lakukan upaya banding," tegasnya.

Disinggung adanya anggapan tuntutan hukuman mati sebagai sesuatu yang kejam, Burhanudin menegaskan, hal itu sudah sesuai dengan Undang-undang berlaku.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Dampingi Korban Kekerasan...
Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Pati, Eva Monalisa: Kami Kawal Sampai Tuntas!
Perempuan Bangsa Desak...
Perempuan Bangsa Desak Pendampingan Total Santri Korban Kekerasan Seksual Kiai di Pati
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Polisi Tangkap KS, yang...
Polisi Tangkap KS, yang Diduga Bantu Pelarian Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Rekomendasi
Ketat! Hanya 17 Sekolah...
Ketat! Hanya 17 Sekolah dari Depok yang Lolos ke Babak Jakarta Liga Bintang Juara GTV
Pengaruh Wali Kota Muslim...
Pengaruh Wali Kota Muslim New York Ini Makin Kuat, Siapa yang Didukungnya Menang!
Lolos ke Jakarta, Peserta...
Lolos ke Jakarta, Peserta Liga Bintang Juara GTV Ungkap Pengalaman Seru dan Menegangkan
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved