Jaksa Agung Perintahkan Kajati Banding Kasus Herry Wirawan

Jum'at, 25 Februari 2022 - 14:48 WIB
loading...
Jaksa Agung Perintahkan...
Jaksa Agung ST Burhanudin telah memerintahkan Kajati Jabar untuk banding terhadap vonis kasus pemerkosaan belasan santri dengan terdakwa Herry Wirawan. Foto/SINDOnews/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pemerkosaan belasan santri hingga hamil dan melahirkan dengan terdakwa Herry Wirawan dipastikan akan mengajukan banding. Ada sejumlah hal dalam putusan yang melatarbelakangi tim JPU melakukan upaya hukum lanjutan.

Jaksa Agung ST Burhanudin mengatakan, perintah mengajukan banding tersebut disampaikannya langsung kepada Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) Jabar. Vonis utama yang dijatuhkan hakim yakni hukuman seumur hidup, menjadi alasan dirinya meminta Kejati mengajukan banding.

Baca juga: Restitusi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Ditanggung Negara, Kemenkumham: Nggak Bisa

"Kita sudah perintahkan pada waktu Kejati lapor, banding. Tuntutan kita adalah hukuman mati," kata Burhanudin saat berkunjung ke Majalengka, Jumat (25/2/2022).

Selain tidak sesuai dengan tuntutan, lanjut dia, ada istilah hakim yang dinilainya tidak tepat. Burhanudin menilai, istilah restitusi dalam sidang putusan itu tidak tepat.

"Kemudian ada yang kurang tepat, menurut saya. Tentang restitusi. Restitusi itu dibebankan kepada negara. Itu kan tidak tepat. Harusnya dibebankan kepada terpidana. Ini makanya kami lakukan upaya banding," tegasnya.

Disinggung adanya anggapan tuntutan hukuman mati sebagai sesuatu yang kejam, Burhanudin menegaskan, hal itu sudah sesuai dengan Undang-undang berlaku.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Dampingi Korban Kekerasan...
Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Pati, Eva Monalisa: Kami Kawal Sampai Tuntas!
Perempuan Bangsa Desak...
Perempuan Bangsa Desak Pendampingan Total Santri Korban Kekerasan Seksual Kiai di Pati
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Polisi Tangkap KS, yang...
Polisi Tangkap KS, yang Diduga Bantu Pelarian Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati
Modus Kiai Ponpes Pati...
Modus Kiai Ponpes Pati Cabuli Santriwati Terungkap: Dalih Hilangkan Penyakit hingga Kekerasan
Banding Vonis Chromebook,...
Banding Vonis Chromebook, Status Penahanan Ibam Kini di Tangan Pengadilan Tinggi
Disaksikan Prabowo,...
Disaksikan Prabowo, Jaksa Agung Serahkan Rp10,2 Triliun ke Menkeu
MUI Minta Pelaku Kekerasan...
MUI Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Diberi Hukuman Maksimal
Rekomendasi
Trump Akui Mendamprat...
Trump Akui Mendamprat Netanyahu dengan Makian Kasar: 'Saya Sedikit Terganggu...'
KPK Segel Rumah Wamen...
KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Berita Terkini
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved