Jaksa Agung Perintahkan Kajati Banding Kasus Herry Wirawan
Jum'at, 25 Februari 2022 - 14:48 WIB
loading...
Jaksa Agung ST Burhanudin telah memerintahkan Kajati Jabar untuk banding terhadap vonis kasus pemerkosaan belasan santri dengan terdakwa Herry Wirawan. Foto/SINDOnews/Inin Nastain
A
A
A
MAJALENGKA - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pemerkosaan belasan santri hingga hamil dan melahirkan dengan terdakwa Herry Wirawan dipastikan akan mengajukan banding. Ada sejumlah hal dalam putusan yang melatarbelakangi tim JPU melakukan upaya hukum lanjutan.
Jaksa Agung ST Burhanudin mengatakan, perintah mengajukan banding tersebut disampaikannya langsung kepada Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) Jabar. Vonis utama yang dijatuhkan hakim yakni hukuman seumur hidup, menjadi alasan dirinya meminta Kejati mengajukan banding.
Baca juga: Restitusi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Ditanggung Negara, Kemenkumham: Nggak Bisa
"Kita sudah perintahkan pada waktu Kejati lapor, banding. Tuntutan kita adalah hukuman mati," kata Burhanudin saat berkunjung ke Majalengka, Jumat (25/2/2022).
Selain tidak sesuai dengan tuntutan, lanjut dia, ada istilah hakim yang dinilainya tidak tepat. Burhanudin menilai, istilah restitusi dalam sidang putusan itu tidak tepat.
"Kemudian ada yang kurang tepat, menurut saya. Tentang restitusi. Restitusi itu dibebankan kepada negara. Itu kan tidak tepat. Harusnya dibebankan kepada terpidana. Ini makanya kami lakukan upaya banding," tegasnya.
Disinggung adanya anggapan tuntutan hukuman mati sebagai sesuatu yang kejam, Burhanudin menegaskan, hal itu sudah sesuai dengan Undang-undang berlaku.
Jaksa Agung ST Burhanudin mengatakan, perintah mengajukan banding tersebut disampaikannya langsung kepada Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) Jabar. Vonis utama yang dijatuhkan hakim yakni hukuman seumur hidup, menjadi alasan dirinya meminta Kejati mengajukan banding.
Baca juga: Restitusi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Ditanggung Negara, Kemenkumham: Nggak Bisa
"Kita sudah perintahkan pada waktu Kejati lapor, banding. Tuntutan kita adalah hukuman mati," kata Burhanudin saat berkunjung ke Majalengka, Jumat (25/2/2022).
Selain tidak sesuai dengan tuntutan, lanjut dia, ada istilah hakim yang dinilainya tidak tepat. Burhanudin menilai, istilah restitusi dalam sidang putusan itu tidak tepat.
"Kemudian ada yang kurang tepat, menurut saya. Tentang restitusi. Restitusi itu dibebankan kepada negara. Itu kan tidak tepat. Harusnya dibebankan kepada terpidana. Ini makanya kami lakukan upaya banding," tegasnya.
Disinggung adanya anggapan tuntutan hukuman mati sebagai sesuatu yang kejam, Burhanudin menegaskan, hal itu sudah sesuai dengan Undang-undang berlaku.
Lihat Juga :