Pemkab Maros Terapkan Transfer Anggaran Berbasis Ekologi
Jum'at, 25 Februari 2022 - 16:54 WIB
MAROS - Pemerintah Kabupaten Maros mulai menerapkan konsep mengenai kebijakan mengelola lingkungan, dengan skema Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE).
Perumusan awal konsep tersebut diinisiasi oleh Pemkab Maros dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) bekerjasama dengan Pilar Nusantara (Pinus).
Salah satu pendamping dari Pinus, Ismawaty mengatakan, tahun 2022 Pemkab Maros berkomitmen untuk menerapkan insentif kinerja desa melalui reformulasi kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD).
Isma mengatakan, ADD dialokasikan dengan tiga formula alokasi dasar sebesar 60 persen yang dibagi merata keseluruh desa, alokasi proporsional sebesar 36 persen yang berdasarkan penghitungan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan angka kesulitan geografis.
“Nah ini yang terakhir alokasi sebesar 4 persen atau TAKE berdasarkan nilai indeks kinerja desa yang diukur berdasarkan empat aspek yakni perlindungan lingkungan hidup, ketahanan bencana, serapan dana dan pembangunan desa yang berkeadilan. Yang inilah akan digagas oleh Pemkab Maros bersama Pinus agar desa bisa memperoleh alokasi kinerja atau TAKE,” paparnya.
Untuk tahun 2022 kata Isma ada 25 desa yang mendapat insentif kinerja desa atau TAKE. 25 desa yang mendapat insentif kinerja ini berdasarkan penilaian dari Dinas PMD. Artinya mayoritas pemerintah desa belum mengalokasikan anggarannya untuk empat aspek yaitu perlindungan lingkungan hidup, ketahanan bencana, serapan dana dan pembangunan desa yang berkeadilan.
“Selasa nanti kita akan launching kebijakan TAKE dan kabupaten Maros merupakan yang pertama di Sulawesi Selatan menerapkan TAKE ini. Launchin ini bertujuan untuk mendiseminasikan kebijakan TAKE sekaligus untuk mensosialisasikan kepada seluruh pemerintah desa se-kabupaten Maros maupun pemkab se-Sulawesi Selatan,” jelasnya.
Bupati Maros AS Chaidir Syam mengatakan, kebijakan TAKE ini merupakan salah satu solusi menurunkan dan mengatasi berbagai ancaman ekologis seperti banjir, terbatasnya ketersediaan air bersih, kebakaran hutan dan lahan.
“Pemkab Maros berkomitmen menjadikan isu perlindungan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan sebagai agenda prioritas pembangunan Pemkab Maros pada 5 tahun kedepan. Ini juga tertuang dalam RPJMD 2021-2026 yang misi keenamnya adalah meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana. Sasaran kita menurunnya tingkat pencemaran lingkungan dan rsiko bencana tiap tahun,” pungkas Chaidir.
Perumusan awal konsep tersebut diinisiasi oleh Pemkab Maros dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) bekerjasama dengan Pilar Nusantara (Pinus).
Salah satu pendamping dari Pinus, Ismawaty mengatakan, tahun 2022 Pemkab Maros berkomitmen untuk menerapkan insentif kinerja desa melalui reformulasi kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD).
Isma mengatakan, ADD dialokasikan dengan tiga formula alokasi dasar sebesar 60 persen yang dibagi merata keseluruh desa, alokasi proporsional sebesar 36 persen yang berdasarkan penghitungan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan angka kesulitan geografis.
“Nah ini yang terakhir alokasi sebesar 4 persen atau TAKE berdasarkan nilai indeks kinerja desa yang diukur berdasarkan empat aspek yakni perlindungan lingkungan hidup, ketahanan bencana, serapan dana dan pembangunan desa yang berkeadilan. Yang inilah akan digagas oleh Pemkab Maros bersama Pinus agar desa bisa memperoleh alokasi kinerja atau TAKE,” paparnya.
Untuk tahun 2022 kata Isma ada 25 desa yang mendapat insentif kinerja desa atau TAKE. 25 desa yang mendapat insentif kinerja ini berdasarkan penilaian dari Dinas PMD. Artinya mayoritas pemerintah desa belum mengalokasikan anggarannya untuk empat aspek yaitu perlindungan lingkungan hidup, ketahanan bencana, serapan dana dan pembangunan desa yang berkeadilan.
“Selasa nanti kita akan launching kebijakan TAKE dan kabupaten Maros merupakan yang pertama di Sulawesi Selatan menerapkan TAKE ini. Launchin ini bertujuan untuk mendiseminasikan kebijakan TAKE sekaligus untuk mensosialisasikan kepada seluruh pemerintah desa se-kabupaten Maros maupun pemkab se-Sulawesi Selatan,” jelasnya.
Bupati Maros AS Chaidir Syam mengatakan, kebijakan TAKE ini merupakan salah satu solusi menurunkan dan mengatasi berbagai ancaman ekologis seperti banjir, terbatasnya ketersediaan air bersih, kebakaran hutan dan lahan.
“Pemkab Maros berkomitmen menjadikan isu perlindungan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan sebagai agenda prioritas pembangunan Pemkab Maros pada 5 tahun kedepan. Ini juga tertuang dalam RPJMD 2021-2026 yang misi keenamnya adalah meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana. Sasaran kita menurunnya tingkat pencemaran lingkungan dan rsiko bencana tiap tahun,” pungkas Chaidir.
(agn)
tulis komentar anda