Pandemi COVID-19, Kuota Siswa Jalur Afirmasi PPDB Harus Ditambah
Minggu, 14 Juni 2020 - 22:49 WIB
"Kalau saya perhatikan yang kemungkinan terjadi polemik adalah daya tampung SMPN baik di jalur langsung afirmasi dan jalur zonasi, tetapi sekarang difasilitasi dengan SKDK (Surat Keterangan Domisili Khusus)," kata Ajeng, Minggu(14/6/2020).
(Baca juga: TCL Patenkan Handphone Penuh Gaya dengan Kamera Bersembunyi di dalam Layar )
Ia melanjutkan, misi berbagai pihak baik eksekutif maupun legislatif adalah semua anak harus bisa bersekolah SD dan SMP. Untuk mewujudkan misi ini harus disertai administrasi yang baik, disiplin dan transparan dalam pelaksanaan.
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 17/2017, daya tampung siswa untuk masing-masing kelas ditetapkan maksimal 32 siswa. Mereka diharapkan lebih dimaksimalkan pencapaian kuota pada saat pelaksanaan jalur pertama yaitu afirmasi.
"Untuk jalur afirmasi atau mitra warga hanya memiliki kuota 15 persen dari daya tampung SMPN yaitu 3 ribuan siswa dari kalangan MBR," ucapnya.
(Baca juga: TCL Patenkan Handphone Penuh Gaya dengan Kamera Bersembunyi di dalam Layar )
Ia melanjutkan, misi berbagai pihak baik eksekutif maupun legislatif adalah semua anak harus bisa bersekolah SD dan SMP. Untuk mewujudkan misi ini harus disertai administrasi yang baik, disiplin dan transparan dalam pelaksanaan.
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 17/2017, daya tampung siswa untuk masing-masing kelas ditetapkan maksimal 32 siswa. Mereka diharapkan lebih dimaksimalkan pencapaian kuota pada saat pelaksanaan jalur pertama yaitu afirmasi.
"Untuk jalur afirmasi atau mitra warga hanya memiliki kuota 15 persen dari daya tampung SMPN yaitu 3 ribuan siswa dari kalangan MBR," ucapnya.
Lihat Juga :