Ketahuan Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Dua Pengedar Upal Dibekuk

Minggu, 14 Juni 2020 - 19:38 WIB
Foto/Ilustrasi/Dok. SINDOnews
GRESIK - Dua warga Kabupaten Sidoarjo ditanggap kepolisan Polres Gresik di Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Mereka tertangkap tangan karena mengedarkan uang palsu , alias upal.

Kedua pelaku bernama Arif Aryanda Sukarno (25), dan Eko Sukarno (50), warga Desa Bakalan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo. Keduanya indekos di Deaa Bringinbendo, Kecamatan Taman, Kabupaten Gresik.



Pelaku mengedarkan upal dengan cara membeli rokok ke warung klontong milik Evi Agus Setyoningsih (43), warga Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. ( Baca: Setelah 3 Bulan 'Mendekam', Charly van Houten Liburan ke Pangandaran )

Pelaku membayar dengan uang pecahan Rp100 ribu. Pemilik warung pun curiga dengan uang tersebut. Dia menduga uang tersebut palsu. Perempuan itu kemudian melapor ke polisi terdekat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!