Ketahuan Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Dua Pengedar Upal Dibekuk

Minggu, 14 Juni 2020 - 19:38 WIB
Foto/Ilustrasi/Dok. SINDOnews
GRESIK - Dua warga Kabupaten Sidoarjo ditanggap kepolisan Polres Gresik di Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Mereka tertangkap tangan karena mengedarkan uang palsu , alias upal.

Kedua pelaku bernama Arif Aryanda Sukarno (25), dan Eko Sukarno (50), warga Desa Bakalan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo. Keduanya indekos di Deaa Bringinbendo, Kecamatan Taman, Kabupaten Gresik.

Pelaku mengedarkan upal dengan cara membeli rokok ke warung klontong milik Evi Agus Setyoningsih (43), warga Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. ( Baca: Setelah 3 Bulan 'Mendekam', Charly van Houten Liburan ke Pangandaran )



Pelaku membayar dengan uang pecahan Rp100 ribu. Pemilik warung pun curiga dengan uang tersebut. Dia menduga uang tersebut palsu. Perempuan itu kemudian melapor ke polisi terdekat.

Anggota Korps Bhayangkara melakukan penyelidikan. Arif berhasil diringkus saat membeli gado-gado di wilayah Kecamatan Driyorejo. Barang bukti berupa uang Rp1 juta pecahan Rp100 ribu berhasil disita.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek Arifin menyampaikan bahwa pelaku sudah ditahan. Barang bukti telah disita. "Nanti akan dirilis di Polres," jawab Wavek saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Minggu (14/6/2020).

Dari hasil pemeriksaan, Arif mengaku mendapatkan upal dari Eko Sukarno. Dari tangan Arif, polisi juga mengamankan dua amplop berisi uang palsu , masing-masing Rp10 juta, dan Rp8 juta pecahan Rp100 ribu.

Petugas langsung bergerak mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap Eko Sukarno di kosnya. Upal sebesar Rp13 juta pecahan Rp100 ribu, dan dua handphone diamankan.
(ihs)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content