Laporkan Korupsi Malah Jadi Tersangka, Begini Kronologi Nasib Pahit Nurhayati
Selasa, 22 Februari 2022 - 11:02 WIB
"Berdasarkan penyelidikan lalu meningkat ke penyidikan dan akhirnya menetapkan saudara Supriyadi sebagai tersangka terhadap tindak pidana korupsi terhadap pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Citemu," papar Ibrahim.
Setelah dilakukan pemberkasan, lanjut Ibrahim, penyidik Polres Cirebon kemudian melimpahkan perkara itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon. Oleh JPU, berkas perkara tersebut sempat dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan atau P19.
"Selanjutnya, dilengkapi kembali oleh penyidik dan untuk kedua kalinya ada P19 lagi dengan petunjuk yang diberikan oleh JPU dimana petunjuk ini dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi yang disebutkan bahwa agar dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap saudari Nurhayati," terangnya.
Menurut Ibrahim, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Nurhayati karena menduga adanya keterlibatan Nurhayati yang memperkaya Supriyadi hingga akhirnya Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari dasar itu, penyidik melakukan penetapan tersangka kepada saudari Nurhayati dan mengirimkan berkas perkara ke JPU dan keduanya berkas perkara baik itu tersangka Supriyadi maupun tersangka Nurhayati dinyatakan P-21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU," jelas Ibrahim.
Ibrahim menambahkan, berdasarkan hukum acara pidana, penyidik wajib melengkapi berkas sesuai petunjuk yang diberikan oleh JPU dan wajib menyelesaikan dalam waktu 14 hari.
Oleh karena itu, pihaknya melengkapi berkas didasari atas petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Kejari Cirebon. Dia menegaskan bahwa penetapan Nurhayati sebagai tersangka berdasarkan kaidah dan prosedur hukum yang berlaku.
"Dimana penetapan tersangka saudari Nurhayati didasari dari petunjuk yang diberikan oleh JPU dan juga melalui gelar perkara," tandasnya.
Setelah dilakukan pemberkasan, lanjut Ibrahim, penyidik Polres Cirebon kemudian melimpahkan perkara itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon. Oleh JPU, berkas perkara tersebut sempat dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan atau P19.
"Selanjutnya, dilengkapi kembali oleh penyidik dan untuk kedua kalinya ada P19 lagi dengan petunjuk yang diberikan oleh JPU dimana petunjuk ini dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi yang disebutkan bahwa agar dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap saudari Nurhayati," terangnya.
Menurut Ibrahim, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Nurhayati karena menduga adanya keterlibatan Nurhayati yang memperkaya Supriyadi hingga akhirnya Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari dasar itu, penyidik melakukan penetapan tersangka kepada saudari Nurhayati dan mengirimkan berkas perkara ke JPU dan keduanya berkas perkara baik itu tersangka Supriyadi maupun tersangka Nurhayati dinyatakan P-21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU," jelas Ibrahim.
Ibrahim menambahkan, berdasarkan hukum acara pidana, penyidik wajib melengkapi berkas sesuai petunjuk yang diberikan oleh JPU dan wajib menyelesaikan dalam waktu 14 hari.
Oleh karena itu, pihaknya melengkapi berkas didasari atas petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Kejari Cirebon. Dia menegaskan bahwa penetapan Nurhayati sebagai tersangka berdasarkan kaidah dan prosedur hukum yang berlaku.
"Dimana penetapan tersangka saudari Nurhayati didasari dari petunjuk yang diberikan oleh JPU dan juga melalui gelar perkara," tandasnya.
(msd)
tulis komentar anda