Laporkan Korupsi Malah Jadi Tersangka, Begini Kronologi Nasib Pahit Nurhayati
Selasa, 22 Februari 2022 - 11:02 WIB
BANDUNG - Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat kini berstatus sebagai tersangka dugaan korupsi APBDes Citemu.
Ibu dua anak tersebut harus berhadapan dengan aparat penegak hukum karena diduga telah memperkaya Kuwu (kepala desa) Desa Citemu, Supriyadi yang juga sudah berstatus tersangka.
Baca juga: Heboh! Pelapor Dugaan Korupsi di Cirebon Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polda Jaba
Kabar Nurhayati menjadi tersangka dalam perkara tersebut pun viral di media sosial (medsos). Dalam videonya yang telah menyebar luas, Nurhayati mengungkapkan kekecewaanya terhadap aparat kepolisian yang menetapkan dirinya tersangka. Padahal, dialah yang membeberkan dugaan korupsi yang dilakukan atasannya itu.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo kembali menegaskan penetapan Nurhayati sebagai tersangka sudah berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan. "Proses penyidikan kasus korupsi ini kami laksanakan secara profesional dan sesuai prosedur," tegas Ibrahim, Selasa (22/2/2022).
Ibrahim membeberkan, perkara dugaan korupsi tersebut berawal dari adanya laporan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu bernama Lukmanul Hakim.
Baca juga: Syahwat Terlarang Guru Silat di Kobar Cabuli Muridnya 5 Kali hingga Hamil 3 Bulan
Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan bukti adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Supriyadi. Hal ini pun, kata Ibrahim, sekaligus meluruskan kabar yang menyebutkan bahwa Nurhayati sebagai pelapor.
Ibu dua anak tersebut harus berhadapan dengan aparat penegak hukum karena diduga telah memperkaya Kuwu (kepala desa) Desa Citemu, Supriyadi yang juga sudah berstatus tersangka.
Baca juga: Heboh! Pelapor Dugaan Korupsi di Cirebon Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polda Jaba
Kabar Nurhayati menjadi tersangka dalam perkara tersebut pun viral di media sosial (medsos). Dalam videonya yang telah menyebar luas, Nurhayati mengungkapkan kekecewaanya terhadap aparat kepolisian yang menetapkan dirinya tersangka. Padahal, dialah yang membeberkan dugaan korupsi yang dilakukan atasannya itu.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo kembali menegaskan penetapan Nurhayati sebagai tersangka sudah berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan. "Proses penyidikan kasus korupsi ini kami laksanakan secara profesional dan sesuai prosedur," tegas Ibrahim, Selasa (22/2/2022).
Ibrahim membeberkan, perkara dugaan korupsi tersebut berawal dari adanya laporan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu bernama Lukmanul Hakim.
Baca juga: Syahwat Terlarang Guru Silat di Kobar Cabuli Muridnya 5 Kali hingga Hamil 3 Bulan
Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan bukti adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Supriyadi. Hal ini pun, kata Ibrahim, sekaligus meluruskan kabar yang menyebutkan bahwa Nurhayati sebagai pelapor.
tulis komentar anda