Laporkan Korupsi Malah Jadi Tersangka, Begini Kronologi Nasib Pahit Nurhayati

Selasa, 22 Februari 2022 - 11:02 WIB
loading...
Laporkan Korupsi Malah...
Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo.Foto/dok
A A A
BANDUNG - Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat kini berstatus sebagai tersangka dugaan korupsi APBDes Citemu.

Ibu dua anak tersebut harus berhadapan dengan aparat penegak hukum karena diduga telah memperkaya Kuwu (kepala desa) Desa Citemu, Supriyadi yang juga sudah berstatus tersangka.

Baca juga: Heboh! Pelapor Dugaan Korupsi di Cirebon Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polda Jaba

Kabar Nurhayati menjadi tersangka dalam perkara tersebut pun viral di media sosial (medsos). Dalam videonya yang telah menyebar luas, Nurhayati mengungkapkan kekecewaanya terhadap aparat kepolisian yang menetapkan dirinya tersangka. Padahal, dialah yang membeberkan dugaan korupsi yang dilakukan atasannya itu.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo kembali menegaskan penetapan Nurhayati sebagai tersangka sudah berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan. "Proses penyidikan kasus korupsi ini kami laksanakan secara profesional dan sesuai prosedur," tegas Ibrahim, Selasa (22/2/2022).

Ibrahim membeberkan, perkara dugaan korupsi tersebut berawal dari adanya laporan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu bernama Lukmanul Hakim.

Baca juga: Syahwat Terlarang Guru Silat di Kobar Cabuli Muridnya 5 Kali hingga Hamil 3 Bulan

Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan bukti adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Supriyadi. Hal ini pun, kata Ibrahim, sekaligus meluruskan kabar yang menyebutkan bahwa Nurhayati sebagai pelapor.

"Berdasarkan penyelidikan lalu meningkat ke penyidikan dan akhirnya menetapkan saudara Supriyadi sebagai tersangka terhadap tindak pidana korupsi terhadap pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Citemu," papar Ibrahim.

Setelah dilakukan pemberkasan, lanjut Ibrahim, penyidik Polres Cirebon kemudian melimpahkan perkara itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon. Oleh JPU, berkas perkara tersebut sempat dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan atau P19.

"Selanjutnya, dilengkapi kembali oleh penyidik dan untuk kedua kalinya ada P19 lagi dengan petunjuk yang diberikan oleh JPU dimana petunjuk ini dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi yang disebutkan bahwa agar dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap saudari Nurhayati," terangnya.

Menurut Ibrahim, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Nurhayati karena menduga adanya keterlibatan Nurhayati yang memperkaya Supriyadi hingga akhirnya Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari dasar itu, penyidik melakukan penetapan tersangka kepada saudari Nurhayati dan mengirimkan berkas perkara ke JPU dan keduanya berkas perkara baik itu tersangka Supriyadi maupun tersangka Nurhayati dinyatakan P-21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU," jelas Ibrahim.



Ibrahim menambahkan, berdasarkan hukum acara pidana, penyidik wajib melengkapi berkas sesuai petunjuk yang diberikan oleh JPU dan wajib menyelesaikan dalam waktu 14 hari.

Oleh karena itu, pihaknya melengkapi berkas didasari atas petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Kejari Cirebon. Dia menegaskan bahwa penetapan Nurhayati sebagai tersangka berdasarkan kaidah dan prosedur hukum yang berlaku.

"Dimana penetapan tersangka saudari Nurhayati didasari dari petunjuk yang diberikan oleh JPU dan juga melalui gelar perkara," tandasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Indramayu, Kapolda Jabar Doakan Anak Presisi
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka...
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kementerian PU
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Rekomendasi
Leopard Aesthetics yang...
Leopard Aesthetics yang Menggigit: Lepas E4 EV Buktikan SUV Listrik Bisa Elegan Tanpa Radikal
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Libatkan Publik Pilih...
Libatkan Publik Pilih Logo HUT ke-81 RI, Mensesneg: Simbol Kebangsaan Milik Bersama
Berita Terkini
Halte Transjakarta Tebet...
Halte Transjakarta Tebet Eco Park Tetap Beroperasi usai Ditabrak Truk
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved