Soal Korupsi di Dinkes Kota Parepare, Penegak Hukum Diminta Tindaklanjuti Putusan MA
Jum'at, 18 Februari 2022 - 23:43 WIB
JAKARTA - Ketua Umum LBH-NU, M. Nasir Dollo, SH, MH meminta penegak hukum agar menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2299 K/PID.SUS/2021 terkait kasus korups i di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Dalam pertimbangan putusan MA itu, sambung Nasir, disebutkan ada dugaan peran Wali Kota Parepare Taufan Pawe dalam perkara korupsi dana kesehatan tersebut.
“Sungguh ironis bilaDokter Muh. Yamin terbukti bersalah melakukan kejahatan korupsi dengan cara menyerahkan uang ke beberapaorang atas dasar perintah atasannya, yaitu wali kota. Sedangkan pihak lainnya yang diduga terlibat perkara korupsi tersebuttetap berkeliaran,” ujar Nasir, Jumat (18/2/2022).
Diketahui, kasus korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan pada 2018 yang mencapai Rp6,3 miliar itu telah menyeret Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Parepare dr Muhammad Yamin. Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Putusan PT menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kota Parepare.
Kasus ini sempat dibawa ke MA setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Parepare melakukan upaya kasasi. Dalam amar putusan MA pada 1 September 2021 dengan nomor 2299 K/Pid.Sus/2021, kasasi JPU ditolak. MA juga menolak kasasi II/terdakwa dr Muhammad Yamin dan memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor No.31 Pid.sus TPK/PT MKS 3 Desember.
Menurut Nasir, secara hukum penyidik berkewajiban untuk menegakkan hukum tanpa tebang pilih. "Bukankah hukum adalah konsensus bersama dan harus diberlakukan sama kepada seluruh rakyat bangsa ini. Pertimbangan hukum putusan Mahkamah Agung tersebut secara tersurat memang bukanmerupakan bentuk perintah langsung kepada penyidik untuk menetapkan tersangka lain atau kepada mereka," beber dia.
Namun, dia menilai, pertimbangan hukum Mahkamah Agung patut dimaknai sebagai peringatan kepada aparat penegak hukum lainnya untuk mengembangkan kasus tersebut.
Lihat Juga: Korupsi APD COVID-19 Sebesar Rp1,4 Miliar, Kepala Dinas Kesehatan Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
“Sungguh ironis bilaDokter Muh. Yamin terbukti bersalah melakukan kejahatan korupsi dengan cara menyerahkan uang ke beberapaorang atas dasar perintah atasannya, yaitu wali kota. Sedangkan pihak lainnya yang diduga terlibat perkara korupsi tersebuttetap berkeliaran,” ujar Nasir, Jumat (18/2/2022).
Diketahui, kasus korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan pada 2018 yang mencapai Rp6,3 miliar itu telah menyeret Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Parepare dr Muhammad Yamin. Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Putusan PT menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kota Parepare.
Kasus ini sempat dibawa ke MA setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Parepare melakukan upaya kasasi. Dalam amar putusan MA pada 1 September 2021 dengan nomor 2299 K/Pid.Sus/2021, kasasi JPU ditolak. MA juga menolak kasasi II/terdakwa dr Muhammad Yamin dan memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor No.31 Pid.sus TPK/PT MKS 3 Desember.
Baca Juga
Menurut Nasir, secara hukum penyidik berkewajiban untuk menegakkan hukum tanpa tebang pilih. "Bukankah hukum adalah konsensus bersama dan harus diberlakukan sama kepada seluruh rakyat bangsa ini. Pertimbangan hukum putusan Mahkamah Agung tersebut secara tersurat memang bukanmerupakan bentuk perintah langsung kepada penyidik untuk menetapkan tersangka lain atau kepada mereka," beber dia.
Namun, dia menilai, pertimbangan hukum Mahkamah Agung patut dimaknai sebagai peringatan kepada aparat penegak hukum lainnya untuk mengembangkan kasus tersebut.
Lihat Juga: Korupsi APD COVID-19 Sebesar Rp1,4 Miliar, Kepala Dinas Kesehatan Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
(don)
tulis komentar anda