Parah, Kakek di Binjai Jadi Pengedar 10 Kg Sabu asal Malaysia

Jum'at, 18 Februari 2022 - 15:05 WIB
Setelah diintegoriasi, sambung Toga, diketahui bahwa sabu-sabu seberat 10 kilogram itu akan diantarkan kepada kakek JM atas perintah bos RSS yang berada di Malaysia. Selanjutnya pada pukul 18.40 WIB, petugas BNN melakukan pengantaran terawasi terhadap sabu-sabu itu.

Sabu-sabu itu berhasil diantarkan ke kakek JM di Jalan Megawati, Kota Binjai sekitar pukul 21.15 WIB. Sesaat setelah menerima sabu-sabu itu, kakek JM pun ditangkap.

"Dari pengakuan mereka, jaringan ini sudah berhasil mengedarkan sebanyak 40 kilogram sabu-sabu. Yang kita tangkap ini sisanya. Mereka ini jaringan Malaysia-Tanjungbalai-Binjai," tukasnya.

Atas perbuatannya, kata Toga, kakek JM, RSS dan LP kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya hukuman mati, hukuman seumur hidup atau paling singkat 20 tahun," tandas Toga.
(shf)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content